LPJ Hambat Pencairan Dana Desa

TIGARAKSA-Laporan realisasi kegiatan jadi salah satu faktor tersendatnya pencairan dana desa di Kabupaten Tangerang. Demikian diungkapkan Kabid Pembangunan Desa Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Pemerintahan Desa (BPMPPD) Kabupaten Tangerang, Tifna Purnama.

“Sejauh ini memang kendala tersendatnya pencairan dana desa ya soal LPJ dari masing-masing desa yang belum disampaikan ke kami,” kata Tifna, Rabu (23/11/2016).

Tifna menuturkan, lancarnya pencairan dana desa sangat tergantung pada Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPDes), Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). “Itu tahapan yang harus dilakukan oleh para Kepala Desa jika ingin pencairan dana desa ini tidak terhambat,” imbuhnya.

Selama ini kata Tifna, masih banyak Kepala Desa yang belum memahami tahapan tersebut. Akibatnya sambung dia, pencairan dana desa di Kabupaten Tangerang tersendat. “Untuk Kabupaten Tangerang, pencairan dana desa tahap dua akan disalurkan akhir November ini,” ungkapnya.

Ke depan kata Tifna, para Kepala Desa harus menyiapkan LPJ secara matang agar pencairan dana desa tidak tersendat. Di tempat terpisah, anggota DPRD Kabupaten Tangerang, H. Zaenudin mengatakan, banyaknya para Kepala Desa yang belum memahami penyusunan LPJ dana desa karena kurangnya sosialisasi yang dilakukan oleh instansi terkait di Pemkab Tangerang.

“Saya kira instansi terkait harus menggencarkan sosialisasi penyusunan LPJ yang benar seperti apa? Kondisi inilah yang menjadi penyebab para Kepala Desa banyak yang tidak memahami penyusunan LPJ,” ujar anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang.

Mantan Kades Rancagong ini berharap agar dana desa dipergunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Makanya untuk meminimalisasi penyimpangan, harus dilakukan sosialisasi secara terus menerus,” pungkasnya. (bar)

Exit mobile version