KanalTangerang.com – Dalam upaya mengantisipasi risiko kerja, drg. Huga Sekar Arum, MM, MARS, menekankan pentingnya program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dalam kerangka Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsosnaker) di Banten. Ia mengungkapkan bahwa perlindungan terhadap pekerja, terutama yang berada di sektor informal, sangat krusial untuk memastikan kesejahteraan dan keamanan mereka. Pernyataan ini disampaikan saat drg. Huga menjadi narasumber dalam sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Jamsosnaker yang diadakan oleh anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi PDI Perjuangan, Abraham Garuda Laksono, di Padepokan Kebangsaan Karang Tumaritis pada Rabu, 25 Juni 2025.
Acara tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Abraham Garuda Laksono dan narasumber lainnya, seperti Ananta Wahana, mantan anggota DPR RI. Dalam kesempatan itu, drg. Huga menyatakan, “Meskipun Banten merupakan pusat industri, tingkat pengangguran di daerah ini masih lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata nasional. Akses terhadap pekerjaan tetap menjadi tantangan, meskipun banyak pabrik yang beroperasi.”
Ia juga menyoroti tantangan yang dihadapi oleh pekerja akibat perkembangan digitalisasi. Namun, drg. Huga optimis bahwa semangat gotong royong masyarakat Indonesia dapat menjadi solusi, sebagaimana diungkapkan dalam istilah Holopis Kuntul Baris yang dicanangkan oleh Bung Karno.
Lebih lanjut, drg. Huga menekankan bahwa program JKK sangat penting bagi pekerja nonformal. Ia merujuk pada penelitian yang menunjukkan bahwa pekerja yang melakukan pekerjaan fisik intensif berisiko lebih tinggi mengalami masalah kesehatan serius, seperti serangan jantung. “Setiap jenis pekerjaan memiliki risiko tersendiri. Oleh karena itu, penting bagi pekerja untuk mengetahui hak-hak mereka. Sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat memahami hak dan kewajiban mereka dalam sistem ketenagakerjaan,” jelasnya.
Dalam sesi tanya jawab, beberapa peserta, termasuk Ibu Endang dari pelaku UMKM, menyampaikan kebingungan mengenai kewajiban mendaftarkan pekerja UMKM dalam program jaminan sosial. Sementara itu, Husna, seorang pelaku usaha muda, bertanya tentang relevansi penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam pembuatan logo usaha dengan tren UMKM saat ini.
Menanggapi pertanyaan tersebut, drg. Huga menjelaskan bahwa teknologi, termasuk AI, dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan produktivitas UMKM. Namun, ia mengingatkan agar masyarakat tetap bijak dalam menghadapi perkembangan teknologi. “Jangan mudah terpengaruh oleh semua hal baru. Jika AI dapat membantu meningkatkan kualitas produk dan efisiensi kerja, maka manfaatkanlah dengan bijak,” pesannya.
Abraham Garuda Laksono juga menekankan bahwa peran legislatif mencakup tiga aspek utama: pembentukan peraturan daerah, pengawasan, dan penganggaran. Ia menegaskan bahwa Raperda Jamsosnaker sangat penting untuk memberikan perlindungan yang menyeluruh bagi semua pekerja, baik formal maupun informal. “Seringkali masyarakat kesulitan mengakses program baru karena kurangnya pemahaman tentang isi Perda yang berlaku. Sosialisasi yang masif dan berkelanjutan sangat diperlukan untuk mengatasi hal ini,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa melalui Perda ini, Pemerintah Provinsi Banten diharapkan dapat mengalokasikan anggaran melalui Dinas Sosial untuk memberikan perlindungan kepada pekerja rentan, seperti petani, pekerja non-upah, dan pelaku usaha kecil. “Di beberapa daerah, ketiadaan Perda menghambat pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Oleh karena itu, kami merancang dan mensosialisasikan perda ini agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat,” tambahnya.
Narasumber selanjutnya, Ananta Wahana, menegaskan bahwa melalui Perda ini, masyarakat tidak hanya akan mengetahui hak-hak mereka, tetapi juga kewajiban dalam sistem jaminan sosial ketenagakerjaan. Ini sangat penting bagi Tangerang, yang dikenal sebagai Kota Seribu Industri Sejuta Jasa, tegasnya. (*)