Sudah 5 Bulan Honor Guru Non PNS Belum Cair

KABUPATEN TANGERANG-Honor guru  non PNS di Kabupaten Tangerang belum cair. Data Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Tangerang mencatat jumlah guru non-PNS mencapai ribuan orang. Salah seorang guru honorer atau non PNS di SDN Cireundeu 2, Kecamatan Solear, Anjar Setiadi (30) mengaku, hingga kemarin, dirinya belum menerima insentif.

“Baru tahun ini, insentif  telat dibayarkan, ini sudah masuk bulan ke-5,” kata Anjar, Selasa (2/5/2017). Anjar berharap agar Dinas Pendidikan secepatnya bisa mengeluarkan insentif untuk para guru honor. “Dan kami juga berharap agar ada kenaikan honor,” katanya. Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Tini Wartini mengaku hingga kemarin memang guru honor belum bisa menerima insentif. Pasalnya kata dia, belum ada payung hukum yang bisa menjadi dasar bagi pencairan dana insentif.

“Untuk itu pada pertengahan Maret lalu, Dinas Pendidikan dan Tim sudah membahas rancangan legalitas. Dan sekarang rancangan legalitas tersebut sudah kami sampaikan kepada Pak Sekda,” papar  Tini, kemarin. Menurut Tini, Tim  yang dimaksud  terdiri dari beberapa instansi, antara lain,  Bagian Hukum, Inspektorat  dan BKPSDM.

Pihaknya juga kata Tini,  tidak bisa memastikan kapan insentif untuk guru honor tersebut bisa dicairkan. “Tinggal nunggu rancangan legalitas yang sudah disampaikan ke Pak Sekda,” imbuhnya. Tini menambahkan, anggaran untuk insentif sebetulnya sudah ada. “Anggaran yang disipakan untuk satu tahun anggaran Rp 60 miliar,” tandasnya.

Dihubungi terpisah, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Tangerang Kosrudin mengaku prihatin atas belum diterimanya insentif oleh guru non PNS. Padahal, persoalan keterlambatan dengan dalih peraturan Bupati atau payung hukum bisa diantisipasi jauh-jauh hari. “Inikan persoalan klasik yang sering kita dengar. Dinas terkait bisa melakukan langkah-langkah antisipasi, agar kasus ini tidak terulang setiap awal tahun anggaran,” kata Kosrudin.

Ditambahkanya, dalam hal payung hukum untuk guru honorer atau non PNS. Ia mengatakan,  sudah jelas dalam peraturan Meneteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud)  No 8 tahun 2017 tentang Teknis  Bos,  yang salah satu syaratnya guru tersebut harus memiliki surat tugas dari pejabat berwenang di daerah. “Hingga saat ini, guru-guru non PNS ini tidak memiliki secuilpun surat dari pemerintah. Yang menyatakan mereka adalah guru yang diberi tugas,” pungkasnya. (asn)

 

Exit mobile version