TIGARAKSA-Untuk meminimalisasi potensi penyalahgunaan dana desa, pembekalan dan pendampingan khusus mengenai manajemen penggunaan dana desa harus segera diterapkan.
Hal tersebut dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tigaraksa, Firdaus. “Tentunya instansi terkait di Pemkab Tangerang bisa melakukan pendampingan, agar penggunaan dana desa bisa dipertanggungjawabkan,” kata Firdaus.
Diauki Firdaus, sejauh ini, instansi yang dipimpinnya belum menerima adanya laporan penyalahgunaan dana desa. “Prinsipnya, jika ada laporan tentu kami tindaklanjuti,” imbuhnya.
Firdaus juga menyarankan, agar dalam setiap pelaksanaan kegiatan dana desa didampingi oleh instansi terkait. Menurut Firdaus, pihaknya tengah merancang program pendampingan dalam realisasi dana desa. “Realisasi dana desa harus mengacu pada aturan dan mekanisme yang berlaku,” pungkasnya. (anw)