TIGARAKSA-Polresta Tangerang menetapkan tiga dari lima terduga pelaku judi Pilkades Tegal Kunir Kidul, Kecamatan Mauk sebagai tersangka. Ketiga pelaku masing-masing berinisial MH (52 th), JH ( 61th), dan ZS (41th) berhasil dibekuk aparat kepolisian, Jumat pekan lalu.
“Judi sangat membahayakan jalannya Pilkades. Untuk itu kami tidak main-main akan menindak secara tegas bagi para pelaku judi,” kata Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif, Kamis (31/8/2017).
Kapolres menambahkan, pengungkapan kasus perjudian Pilkades ini bukanlah inovasi baru yang disiapkannya. Saat menjabat Kapolres Jember, menurut Kapolres, dirinya juga pernah mengungkap kasus serupa.
Selain menetapkan tiga orang sebagai tersangka, Polres Kota Tangerang juga melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 3 lembar kwitansi beserta uang tunai Rp 38.250.000,. Ketiga tersangka perjudian Pilkades dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancamanya hukuman penjara paling lama 10 Tahun. (anw)