Dua Pengedar Uang Palsu Dibekuk Polisi

TIGARAKSA-Jajaran Polsek Cisoka  membekuk dua warga Pesisir Barat  Lampung, DS (37) dan LT (24) karena kedapatan mengedarkan  uang palsu (upal) di wilayah Cisoka, Kabupaten Tangerang. Terungkapnya kasus tersebut bermula dari laporan warga masyarakat.

Kedua tersangka  sering membelanjakan uang palsu  ke warung-warung di sekitaran Cisoka. Dari informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dengan mengidentifikasi ciri-ciri tersangka.

DS (37) dan  LT (24), tak berkutik saat ditangkap polisi usai membeli dua bungkus rokok menggunakan uang palsu  di warung milik salah satu warga masyarakat  Kampung Solear, Desa Carenang, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang.

Dari hasil penggeledahan terhadap para tersangka,  diamankan 29 lembar upal pecahan Rp 50.000, uang rupiah asli sebesar Rp. 350.000, 1 (satu) pucuk senjata api jenis soft gun revlover lengkap dengan 6 (enam) butir peluru dan 2 (dua) bungkus rokok hasil dari belanja pelaku dengan menggunakan uang rupiah palsu.

Kapolsek Cisoka AKP Sri Raharja mengatakan, pengungkapan kasus peredaran uang palsu ini tsetelah adanya laporan dari warga. Sehubungan laporan itu, tim Resmob langsung bergerak cepat. ”Tersangka sudah kami pantau sejak lama dan dalam setiap aksinya mereka selalu mebawa senjata soft gun jenis revlover, ” ujar Kapolsek, Sabtu (2/9/2017).

Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan intensif kepada pelaku di Mapolsek Cisoka. ”Kasusnya masih kami kembangkan. Kami juga sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang masuk jaringan kedua tersangka,” tandasnya.

Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal pasal 36 ayat 3 Jo pasal 26 ayat 3 UU RI No. 07  tahun 2011 tentang Mata Uang dan Pasal 1 Ayat 2 UU Darurat No. 12 tahun 1951. Atas perbuatannya tersebut, Kedua tersangka  terancam hukuman  15 tahun penjara. (anw)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *