Edarkan Sabu, Ibu Dua Anak Dibekuk Polisi

PAGEDANGAN-Jajaran Polsek Pagedangan menangkap  seorang wanita berinisial NM (40) yang diduga sebagai bandar sabu. NM  dibekuk polisi di rumahnya di Kampung Pabuaran, Desa Karangtengah, Kecamatan Pagedangan, Selasa (12/9/2017).

NM mengaku, aksinya  tersebut dilakukan demi menutupi biaya hidup dan sekolah kedua anaknya. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sabu seberat 4,4 gram. Barang haram tersebut dikemas dalam 12 paket siap edar.

Menurut NM, dirinya terpaksa menjual sabu akibat suaminya sudah 5 tahun meringkuk dipenjara karena kasus penyalahgunaan obat terlarang. “Tidak ada biaya, makanya saya melakukan ini (menjual sabu, red),” kata NM. Menurut NM, suaminya divonis selama 12 tahun penjara. NM mengakui, dirinya sudah dua tahun menjual barang haram tersebut.

Kapolsek Pagedangan AKP Army Sevtiansyah membenarkan penangkapan bandar sabu tersebut. “Apapun alasanya, mengedarkan dan menjual sabu merupakan tindak pidana. Untuk itu akan diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” kata Kapolsek. Atas perbuatannya tersebut, NM dijerat dengan pasal 112 dan pasal 114 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (nhd)

 


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *