Harus Tanda Tangan Kadis, Legalisir Ijazah Paket C Dikeluhkan

TIGARAKSA-Legalisir ijazah Paket C atau setara ijazah sekolah menengah atas di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tangerang dikeluhkan. Pasalnya, pengesahan copy ijazah tersebut harus ditandatangani langsung Kepala Dinas (Kadis).

Joni (29) pemohon legalisir mengaku terhambat dengan adanya ketentuan itu lantaran prosesnya menjadi panjang, dan waktu selesainya tidak pasti. Sementara legalisir ijazah diperlukan mendesak sebagai syarat memperpanjang kontrak kerja.

“Saya bekerja di Kuningan (Jawa Barat). Biasanya legalisir itu cukup Kabid atau Kasi. Kalau begini kan bikin ribet. Gak bisa ditungguin, ya gak jelas kapan selesainya. Saya kan harus cepat balik untuk kerja lagi,” ujar Joni, di Kantor Disdik Kabupaten Tangerang.

Dijelaskan Joni, untuk mendapatkan ijazah Paket C, dia mengikuti pendidikan kesetaraan di salah satu pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM) di wilayah Tigaraksa, dan lulus pada 2011. Sebelumnya, sambung dia,  untuk mengajukan permohonan legalisir sangatlah mudah dan cepat.

Bahkan bisa bolak-balik ke Kuningan hari itu juga, sehingga tidak menyita waktu. “Dulu mah pelayanannya bagus, dan cepat. Kok sekarang ginih ya. Padahal untuk validasinya, ijazah asli saya bawa juga,” katanya.

Hal serupa dialami Maksum (31) yang bekerja di Pulau Lancang, Kepuluan Seribu. Dia lulusan dari PKBM di wilayah Pakuhaji, melegalisir ijazah paketnya untuk keperluan yang sama, yaitu pemberkasan perpanjangan kontrak kerja di perusahaan.

Menurutnya, legalisir tersebut sudah satu minggu belum juga selesai, dengan berbagai alasan yang di antaranya diharuskan menyertakan surat pernyataan tanggung jawab mutlak sebagai syarat legalisir.

“Gak tahu nih jadi lambat. Alasannya Kadisnya gak ada, dan hari ini (kemarin) saya harus bikin surat pernyataan. Katanya sih bisa langsung selesai, ya mudah-mudahan saja. Biar saya gak kelewat batas waktu pemberkasan di tempat kerja,” ucapnya.

Sementara, salah satu staf Bidang Paudni dan Dikmas pada Disdik setempat yang enggan namanya disebutkan menjelaskan, ketentuan legalisir ijazah Paket C harus ditandatangani Kadis diberlakukan mulai Desember ini. Namun sebenarnya, menurut dia,  aturan tersebut sudah dilaksanakan sebelumnya.

“Ketentuannya seperti itu, dan efektifnya saja mulai bulan ini. Untuk selebihnya (keterangan) saya tidak tahu. Coba ditanyakan langsung ke Pak Kabid atau Pak Kasi,” terangnya. (ejp)

 


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *