Istri Wagub Banten Pastikan Nyaleg DPR RI dari Dapil Pandeglang-Lebak

PANDEGLANG- Adde Rosi Khoerunnisa, istri Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy  menyatakan niatnya untuk maju di Pemilu Legislatif (Pileg)  2019 sebagai calon legislatif untuk DPR RI.

Adde Rosi maju untuk mewakili daerah pemilihan Kabupaten Lebak dan Pandeglang dari Partai Golkar. Niatan Adde Rosi Khoerunnisa untuk maju menjadi caleg DPR-RI di Pileg 2019 disampaikan saat melakukan silaturahmi dengan pengurus DPD II Partai Golkar serta pengurus PK Partai Golkar se-Pandeglang di kantor DPD II Partai Golkar Kabupaten Pandeglang, Sabtu (3/3/2018).

“Pada kesempatan ini, saya ingin menyampaikan niatan saya. Insya Allah, mudah-mudahan Allah merestui, dan niat saya La Haula Wala Quwwata Illa Billah, niat untuk Allah Subhanawataala, untuk masyarakat Provinsi Banten, Insya Allah di 2019, mudah-mudahan Allah meridoi niat saya untuk mencalonkan diri sebagai calon anggota DPR RI untuk Dapil Pandeglang-Lebak,” kata Adde Rosi.

Wanita yang akrab disapa Aci pun menjelaskan niatannya untuk menjadi anggota DPR-RI. Menurutnya, ia ingin berbuat yang lebih baik lagi untuk Provinsi Banten dari kapasitasnya sebagai legislator di pusat. Ia ingin membantu Pemerintah Provinsi Banten untuk mencapai target-target pembangunan, termasuk kesejahteraan masyarakatnya.

“Untuk mencapai itu, diperlukan dukungan anggaran dan program dari pusat. APBD Banten yang hanya Rp11 triliun, saya rasa tidak akan cukup untuk mengcover seluruh pembangunan, tidak akan cukup memberikan pelayanan masyarakat Banten yang jumlahnya mencapai 12 juta. Oleh karena itu, Saya akan membantu Pemprov Banten, membantu masyarakat Banten untuk memperjuangkan program dan anggaran dari pemerintah pusat untuk Provinsi Banten,” ujar Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten ini.

Pada kesempatan tersebut, Aci juga mengajak kader-kader perempuan Partai Golkar untuk menjadi calon legislatif agar kuota 30 persen keterwakilan perempuan di legislatif terpenuhi.

“Di DPRD Banten keterwakilan perempuan baru mencapai 20 persen, belum 30 persen. Begitupun di DPRD kabupaten/kota dan DPR-RI. Padahal undang-undang mengamanatkan kuota keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen,” pungkasnya. (as)

 


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *