PAGEDANGAN-Diduga terlibat pungutan liar (pungli), pejabat Kecamatan Pagedangan berinisial AK ditahan oleh Polres Tangerang Selatan (Tangsel). Penahanan AK dibenarkan oleh Kapolres Tangsel AKBP Fadli Widiyanto.
“Benar, kami tahan terkait kasus korupsi pungli penerbitan surat keterangan domisili usaha (SKDU),” kata AKBP Fadli Widiyanto kepada kanaltangerang.com melalui pesan WhatsApp.
Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho menambahkan, tersangka AK diduga turut serta bersama-sama melakukan pungutan liar dalam penerbitan surat keterangan domisili usaha yang diajukan oleh pihak yayasan untuk menjadikan salah satu ruangan di mal sebagai tempat ibadah.
“Tersangka dikenakan pasal 12 huruf e UU No 21 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” terang Kasat Reskrim.
Sementara, Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Moch Maesyal Rasyid saat dihubungi melalui pesan singkat terkait penahanan tersebut belum memberikan tanggapan. (as)