Kepala BPK RI perwakilan Banten, T Ipoeng Andjar Wasita mengatakan, LKPD tahun anggaran 2017 tersebut yang telah diserahkan oleh Pemkab Tangerang selanjutnya akan ditindak lanjuti BPK untuk dilakukan pemeriksaan. Sebelum nantinya hasilnya akan disampaikan selambat-lambatnya 60 hari.
“Selanjutnya BPK akan menelaah, menganalisa, dan menilai dengan seksama kab Tangerang, tentu saja laporan yang disampaikan tersebut harus telah disusun sesuai dengan prosedur dan fakta sesuai dengan laporan-laporan yang ada,” terang Ipoeng.
LKPD Pemkab Tangerang diserahkan langsung oleh Plh Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid. Pria yang akrab disapa Rudi Maesyal ini mengatakan, jajarannya telah bekerja dengan maksimal dalam menyusun laporan pertanggung jawaban pengelolaan APBD Kabupaten Tangerang tahun 2017.
“Kami berharap agar setelah diserahkanya LKPD kepada BPK RI perwakilan Banten, kami berharap bisa menerima hasil terbaik, untuk mendapatkan kembali WTP ke-10 secara berturut-turut,” ujarnya. (anw)