Pansus III DPRD Kabupaten Tangerang Studi Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan ke Sumedang

ilustrasi: fajar.co.id

TIGARAKSA- Panitia  Khusus  (Pansus) III  DPRD Kabupaten Tangerang melakukan studi banding dalam rangka mengkaji  Rancangan  Peraturan Daerah (Raperda) penyelenggaraan adminsitrasi kependudukan. Kegiatan tersebut dilakukan ke daerah Sumedang  pada Jumat,  12 April 2018.

Pimpinan rombongan Adi Tiya Wijaya,  yang didampingi  Wakil Ketua Pansus Uswatun Hasanah serta anggota Pansus III diterima oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sumedang  Jajang Heryana, didampingi  oleh Kabid PIAK Disdukcapil Kabuapten Sumedang A.Barie Tri Yatno.

Menurut  Uwatun Hasanah, tujuan berkunjung ke kantor DPRD Kabupaten  Sumedang adalah  dalam rangka selain silaturahmi sekaligus juga studi banding /sharing  informasi untuk memperoleh masukan dalam rangka untuk mengkaji, mendorong melakukan perubahan Perda k earah yang lebih baik.

“Kami  ingin melengkapi Raperda yang sedang kami bahas  di Kabupaten  Tangerang yaitu Raperda Perubahan/Revisi Perda No.7 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, karena kami mendapat informasi di Kabupaten Sumedang ini  sudah selesai membuat regulasi Perda terkait Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sejak adanya Undang-Undang No. 24/2013 dan Peraturan Mendagri No.470/2014,” ungkap Uswatun Hasanah.

Sementara, Ketua Komisi I  DPRD  Kabupaten  Sumedang  Jajang Heryana menyambut baik kunjungan dari Pansus III DPRD Kabupaten Tangerang. “Kami mengucapkan terima kasih karena sudah memilih Kabupaten Sumedang untuk studi komprasi mengenai Raperda penyelenggaraan administrasi kependudukan,” kata Jajang.

Menurut Jajang, Kabupaten Sumedang memiliki luas wilayah 1.518,33 kilometer, yang terdiri dari  26  Kecamatan , 7 Kelurahan dan 271 Desa. Jumlah Penduduk 1.142.097 penduduk1.2 juta. Dengan jumlah anggota DPRD  sebanyak  50 orang/kursi. (tim)



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *