
TIGARAKSA- Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Tangerang melakukan studi banding dalam rangka mengkaji Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penyelenggaraan adminsitrasi kependudukan. Kegiatan tersebut dilakukan ke daerah Sumedang pada Jumat, 12 April 2018.
Pimpinan rombongan Adi Tiya Wijaya, yang didampingi Wakil Ketua Pansus Uswatun Hasanah serta anggota Pansus III diterima oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sumedang Jajang Heryana, didampingi oleh Kabid PIAK Disdukcapil Kabuapten Sumedang A.Barie Tri Yatno.
Menurut Uwatun Hasanah, tujuan berkunjung ke kantor DPRD Kabupaten Sumedang adalah dalam rangka selain silaturahmi sekaligus juga studi banding /sharing informasi untuk memperoleh masukan dalam rangka untuk mengkaji, mendorong melakukan perubahan Perda k earah yang lebih baik.
“Kami ingin melengkapi Raperda yang sedang kami bahas di Kabupaten Tangerang yaitu Raperda Perubahan/Revisi Perda No.7 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, karena kami mendapat informasi di Kabupaten Sumedang ini sudah selesai membuat regulasi Perda terkait Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sejak adanya Undang-Undang No. 24/2013 dan Peraturan Mendagri No.470/2014,” ungkap Uswatun Hasanah.
Sementara, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sumedang Jajang Heryana menyambut baik kunjungan dari Pansus III DPRD Kabupaten Tangerang. “Kami mengucapkan terima kasih karena sudah memilih Kabupaten Sumedang untuk studi komprasi mengenai Raperda penyelenggaraan administrasi kependudukan,” kata Jajang.
Menurut Jajang, Kabupaten Sumedang memiliki luas wilayah 1.518,33 kilometer, yang terdiri dari 26 Kecamatan , 7 Kelurahan dan 271 Desa. Jumlah Penduduk 1.142.097 penduduk1.2 juta. Dengan jumlah anggota DPRD sebanyak 50 orang/kursi. (tim)