TIGARAKSA-Dalam rangka untuk pengayaan isi dari Raperda Penyelenggaran Kependudukan, Pansus III DPRD Kabupaten Tangerang melakukan sharing informasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Cilegon, Kamis (19/4/ 2018).
Rombongan Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Tangerang dipimpin oleh Wakil Ketua Pansus Uswatun Hasanah, yang didampingi oleh Sekretaris Burhan. Rombongan diterima oleh Kadis Dukcapil Kota Cilegeon Soleh beserta jajaran.
Uswatun Hasanah, mengatakan, saat ini Pansus sedang membahas Revisi Perda No.7/2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Untuk tambah dia, Pansus melakukan studi komparasi untuk mencari masukan guna melengkapi Raperda.
”K ami mohon dijelaskan mekanisme pelayanan Dukcapil di Kota Cilegon ini. Seperti misalnya seperti apa pencetakan KTP, pendistribusian KTP, perekaman/pendataannya KTP, pendataan/data kelahiran/kematian sudah dilaksanakan di Kecamatan/UPT?,” ujarnya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Cilegon Soleh menjelaskan, penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kota Cilegon diatur dalam Perwal Cilegon No. 67 tahun 2017 tentang perubahan atas Perwal No.15 tahun 2016 tentang penyelenggaraan administrsi kependudukan.
Sedangkan mekanisme/proses pelaksanaan pendataan penduduk dan pembuatan KTP, serta pencatan anak baru lahir /akte lahir dan data penduduk yang meninggal dunia/mati, sudah dilakukan oleh Dinas Dukdiscapil Kota Cilegon. “Alhamdulillah dapat berjalan dengan baik,” katanya. (tim)