Sharing Pengayaan Raperda Penyelenggaraan Kependudukan

ilustrasi: fajar.co.id

TIGARAKSA-Dalam rangka  untuk  pengayaan  isi dari  Raperda  Penyelenggaran  Kependudukan,  Pansus III DPRD Kabupaten Tangerang melakukan   sharing informasi  dengan  Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil  Kota  Cilegon,  Kamis (19/4/ 2018).

Rombongan Panitia  Khusus (Pansus) III  DPRD Kabupaten Tangerang dipimpin oleh Wakil Ketua Pansus  Uswatun Hasanah, yang didampingi oleh Sekretaris Burhan. Rombongan   diterima oleh Kadis Dukcapil  Kota Cilegeon Soleh beserta jajaran.

Uswatun Hasanah, mengatakan,   saat ini Pansus   sedang membahas Revisi Perda No.7/2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Untuk tambah dia, Pansus melakukan  studi komparasi untuk  mencari masukan guna  melengkapi Raperda.

”K ami mohon dijelaskan mekanisme pelayanan Dukcapil di Kota Cilegon ini. Seperti misalnya  seperti apa   pencetakan  KTP,    pendistribusian KTP,  perekaman/pendataannya KTP,  pendataan/data kelahiran/kematian   sudah dilaksanakan di Kecamatan/UPT?,” ujarnya.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Cilegon  Soleh menjelaskan, penyelenggaraan administrasi  kependudukan di Kota Cilegon  diatur dalam Perwal Cilegon No. 67 tahun 2017 tentang  perubahan atas Perwal No.15 tahun 2016  tentang penyelenggaraan  administrsi kependudukan.

Sedangkan  mekanisme/proses pelaksanaan pendataan  penduduk  dan pembuatan KTP, serta pencatan  anak baru lahir /akte lahir dan data penduduk yang meninggal dunia/mati,     sudah  dilakukan oleh  Dinas Dukdiscapil Kota Cilegon. “Alhamdulillah  dapat berjalan dengan baik,” katanya. (tim)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *