
JAKARTA-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang melaksanakan Rapat Pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD TA 2017, Kamis (21/6/2018), di Hotel Mercure Jakarta Ancol. Rapat dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Tangerang H. Sumardi didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Barhum HS dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Mohamad Meisal Rasid, mewakili Pj Bupati Tangerang.
Ketua DPRD H. Sumardi dalam sambutannya mengatakan, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pelaksanaan APBD TA 2017 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten telah diserahkan Dokumen LHP kepada DPRD Kabupaten Tangerang dan Pemerintah Kabupaten Tangerang pada tanggal 28 Mei 2018 dengan memperoleh Opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian).
“Keberhasilan tersebut patut kita syukuri, karena dengan kerja keras dan kerjasama semua pihak, baik pihak eksekutif maupun legislatif, Opini WTP tersebut dapat dipertahankan untuk kesepuluh kalinya secara berturut-turut dari tahun 2008,” kata Sumardi.
Pj Bupati Tangerang dalam sambutannya yang dibacakan oleh Mohamad Meisal Rasyid, mengatakan, Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tangerang TA 2017 telah diaudit oleh BPK RI dan dari hasil audit BPK tersebut Pemerintah Kabupaten Tangerang mempertahankan Opini WTP yang ke-10 kalinya secara berturut turut sejak tahun 2008.
Perlu diketahui dari audit tersebut terdapat beberapa temuan dan rekomendasi yang harus ditindaklanjuti, baik pengendalina secara internal maupun menurut kepatuhan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Untuk itu Pemerintah Kabupaten Tangerang telah menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK dari temuan tersebut, yang bersifat administrasi maupun pengembalian uang ke kas daerah. Dan sisanya akan dilakukan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan oleh BPK tersebut,” katanya. (tim)