TANGSEL-Jajaran Polres Kota Tangerang Selatan berhasil membekuk pelaku pembunuhan sadis di sebuah bengkel motor yang terletak di Kampung Kelapa, RT01/05, Desa Kadusirung, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Peristiwa pembunuhan sadis tersebut terjadi Senin (2/7/2018) sore.
Kedua pelaku bernama Sutrisna alias Bule (33) dan Anwaruddin alias Bebek, (37), merupakan karyawan di PT Liberty, sebuah perusahaan alas tidur di Desa Cicalengka, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
Kapolres Kota Tangsel AKBP Ferdy Irawan, menjelaskan, antara pelaku Sutrisna dengan korban yang bernama Iwan Wahyuda sering terjadi cekcok di tempat kerja. Bahkan, beberapa kali pelaku mengaku bahwa korban sempat mengintimidasi dan mengancam akan membunuhnya akibat cekcok tersebut.
“Motifnya permasalahan di tempat kerja, sehingga menimbulkan dendam pribadi,” terang Ferdy di Mapolres Tangsel, Kamis (5/7/2018).
Pada hari Senin (2/7/2018) kedua pelaku sengaja tidak masuk kerja dan menunggu korban hingga sore saat jam pulang kerja. Dengan menyelipkan pisau sangkur di samping bajunya, kedua pelaku pun kemudian mengejar korban sepulang dari tempat kerja.
“Pada saat korban pulang dari tempat kerja, kedua pelaku membuntuti. Korban yang mengetahui diikuti, kemudian membelokkan kendaraannya ke sebuah bengkel di pinggir jalan untuk meminta tolong. Pelaku kemudian menyerang korban,” katanya.
Para pelaku akhirnya berhasil dibekuk di wilayah Serang. Menurut Kapolres, saat pelaku diminta untuk menunjukkan barang bukti pisau yang digunakan, para tersangka ini berontak dan berusaha melukai petugas, hingga akhirnya dilakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki para pelaku.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku disangkakan Pasal 170 ayat (2) ke-3e dan atau Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 338 dan atau Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati. (nhd)