SERANG-Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI hanya menerima dan mengesahkan bakal calon legislatif (Bacaleg) dari kepengurusan Oesman Sapta Odang (OSO)-Herry Lontung Siregar.
Hal ini mengacu pada surat KPU RI tertanggal 9 Juli 2018. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa berdasarkan surat Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH.AH.11.02-58 tanggal 6 Juli 2018 perihal Kepengurusan Partai Hati Nurani Rakyat kembali menegaskan bahwa Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat yang sah masih bersdasarkan kepada Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2018 tanggal 17 Januari 2018.
Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2018 tanggal 17 Januari 2018 tentang Restrukturisasi, Reposisi, dan Revitalisasi Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat Masa Bakti 2015-2020, dengan Ketua Umum Oesman Sapta dan Sekretaris Jenderal Herry Lontung Siregar.
Dengan demikian pengajuan calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota adalah kepengurusan yang disahkan oleh DPP Partai Hanura yang ditandatangani oleh Ketua Umum Oesman Sapta dan Sekretaris Jenderal Herry Lontung Siregar.
Ketua DPD Partai Hanura Banten H Ahmad Subadri mengapresiasi surat KPU RI tersebut. Pria yang akrab disapa Haji Badri ini mengatakan, KPU RI sudah kembali ke jalan yang benar. “Tentu saya sangat mengapresiasi hal itu,” katanya. Haji Badri menambahkan, seluruh formasi Bacaleg provinsi sudah terpenuhi. “Bahkan ada beberapa daerah pemilihan yang sudah lebih dari 100 persen,” tandasnya. (asn)