TIGARAKSA-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kota Tangerang membekuk Roy (33) pelaku pembunuhan Neneng Nurmaya (35). Roy dan Neneng diketahui sudah hidup bersama layaknya pasangan suami istri selama satu bulan di Perumahan Taman Adiyasa, Blok J, Desa Cikasungka, Kcamatan Solear, Kabupaten Tangerang.
Roy dibekuk polisi di Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Minggu (29/7/2018). Kasatreskrim Polres Kota Tangerang Kompol Wiwin Setiawan mengungkapkan, saat membawa korban untuk hidup bersama tanpa ikatan pernikahan, baik korban ataupun pelaku masing-masing membawa satu orang anak.
Anak pelaku yang berjenis kelamin laki-laki berusia 11 tahun sedangkan anak korban berjenis kelamin perempuan berusia 13 tahun. “Pelaku dan korban sering bertengkar karena persoalan ekonomi,” kata Wiwin. Dia menambahkan, pelaku menghabisi korban di rumah kontrakannya di Perumahan Taman Adiyasa.
Terlacaknya keberadaan Roy menurut Wiwin berkat informasi dari T, warga Desa Gembong, Kecamatan Balaraja yang melaporkan anaknya yang bernama Marsati (24), janda 1 anak telah dibawa kabur oleh pria yang bernama Roy.
“Laporan dari warga Gembong itu menunjukkan adanya kesamaan ciri-ciri antara pelaku pembunuhan Neneng dengan pelaku yang membawa lari Marsati. Penyidik memiliki keyakinan bahwa Roy yang dimaksud adalah satu orang yang sama,” terang Kompol Wiwin.
Atas perbuatannya, pelaku digelandang ke Mapolresta Tangerang guna penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 351 dan 388 KUH Pidana dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun. (nhd)