Banten  

Soal Izin Reklamasi, PT BSW akan Gugat DPMPTSP Banten ke PTUN

SERANG-Semua pihak pasti setuju dengan niatan Pemerintah Provinsi Banten meningkatkan investasi dan perekonomian. Namun niat baik itu seyogianya tidak dilakukan secara ceroboh dan melawan hukum, khususnya dalam pemberian izin oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Banten.

Dalam kaitan ini,  Kuasa Hukum PT Bukit Sunur Wijaya (BSW), Muhamad Yasin SH akan segera melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas keluarnya izin lokasi reklamasi dari DPMPTSP Banten kepada PT Pelayaran Menaratama Samudra Indah (PMSI) yang menabrak titik kordinat milik PT BSW.

“Kami akan menempuh jalur hukum, bukan hanya kepada DPMPTSP, tetapi juga kepada Direksi PT PMSI yang tidak menghentikan pelaksanaan pengurukan, karena hal itu mengganggu lalu lintas kapal tongkang milik PT BSW,” ujar Yasin dalam diskusi terbatas dengan para wartawan di Serang, Banten, Jumat (14/9/2018).

Menurut Yasin,  PT BSW telah memegang Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 10 tahun 1997 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Serang, tepatnya di Desa  Margasari Kabupaten Serang, dan  sampai saat ini masih dikuasai dan digunakan oleh PT BSW.

Selain itu PT BSW juga mengantongi izin Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) yang telah dikeluarkan oleh Menteri Perhubungan RI  No. KP 444 Tahun 2012, dengan titik koordinat posisi koordinasi 05-55 – 27,4 LS/106-06-12,7 BT. 00-55-17,6 LS/106-06-12,7 BT, dan 14,5 BT, 13,9 BT. Sampai saat ini PT BSW masih beroperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku itu.

“Kami kaget, karena PT PMSI  meminta ijin lokasi reklamasi yang akan ditingkatkan menjadi izin pelaksanaan reklamasi di depan tanah darat milik PT BSW. Kami sudah lama memberikan peringatan kepada semua pihak, termasuk BPN Banten dan Pemdanya untuk hati-hati mengeluarkan izin reklamasi karena akan mengganggu jalannya operasional PT BSW,” katanya.

Teguran itu  kata Yasin  tidak mendapatkan perhatian, bahkan di lapangan PT PMSI terlihat melakukan pengurukan daerah di wilayah dalam titik koordnat PT BSW. “Inilah yang akan terus kami persoalkan karena di sana ditemukan tindakan melawan hukum adiministrasi dan pidana,” katanya.

Seharusnya ditarik saja

Sementara itu, pengamat kebijakan publik Aat Surya Safaat mengemukakan, seharusnya DPMPTSP Propinsi Banten yang mengeluarkan izin tahun 2017 kepada PT PMSI tidak perlu malu untuk membatalkan izin lokasi reklamasi yang telah diberikan kepada PT PMSI karena dalam prosesnya tidak transparan.

“Izin tentang lokasi reklamasi itu harus diproses secara baik dan transparan agar tidak menimbukan dampak hukum di kemudaian hari. Apalagi  PT PMSI saat ini sudah mulai melakukan pengurukan tanah di depan lahan milik BSW,” kata Aat.

Pengamat kebijakan publik kelahiran Pandeglang  itu juga mengingatkan Pemprov Banten agar ke depan lebih berhati-hati dalam soal perizinan. Termasuk pemberian izin lokasi reklamasi atau izin pelaksanaan reklamasi agar tidak timbul persoalan hukum di kemudian hari. (as)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *