TIGARAKSA-Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Barhum HS mengapresiasi sekaligus mendukung diberlakukannya Peraturan Bupati Tangerang Nomor 46 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang.
Menurut Barhum, keberadaan Perbub tersebut menandakan Pemerintah Kabupaten Tangerang serius ingin mengurai kemacetan dan ingin memelihara ruas jalan yang sering dilewati oleh truk besar yang mengangkut barang.
“Tentu hal tersebut patut kita apresiasi dan harus didukung. Kita berharap dengan diberlakukannya Perbup tersebut bisa mengurai kemacetan di ruas jalan yang selama ini rawan macet,” katanya. Barhum berharap, selain bisa mengurai kemacetan, keberadaan Perbup Nomor 46 Tahun 2018 tersebut juga bisa meminimalisir angka kecelakaan.
Barhum menambahkan, instansi terkait harus segera melaksanakan Perbup tersebut setelah masa sosialisasi selesai. “Setelah waktu sosialisasi selesai, tidak ada alasan bagi instansi terkait untuk tidak melaksanakan Perbup tersebut,” tandasnya.
Sebelumnya, Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar yang ditemui usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang tentang Persetujuan bersama DPRD dan Bupati terhadap RAPBD Tahun 2019, Senin (26/11/2018) mengatakan, Perbup Nomor 46 Tahun 2018 berlaku efektif tanggal 13 Desember mendatang.
Menurut Zaki, mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, mengharuskan pemerintah daerah untuk melakukan sosialisasi selama 30 hari. “Jika dihitung semenjak ditandatangani, maka eksekusi pelaksanaan Perbup Nomor 46 Tahun 2018 adalah tanggal 13 Desember,” terang Zaki. (tim)