“Tugas Bakohumas adalah memberikan informasi kepada seluruh lapisan masyarakat di seluruh wilayah dengan berbagai informasi apa yang telah, sedang dan akan pemerintah lakukan,” ujar Kabid Infokom Diskominfo Kabupaten Tangerang Dulhak.
Dulhak menambahkan, memperoleh informasi dan melakukan komunikasi merupakan hak asasi manusia. Pemerintah memiliki kewajiban melaksanakan hal itu sesuai dengan amanat konstitusi Pasal 28F UUD 1945. Melaksanakan amanat konstitusi kata dia, menjadi salah satu kewajiban humas pemerintah.
“Yang terpenting adalah informasi pembangunan daerah bisa tersosialisasikan dengan baik. Sehingga masyarakat bisa lebih mengetahui apa saja keberhasilan dan capaian kinerja Pemerintah,” imbuhnya.
Sementara, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tangerang Tini Wartini mengatakan, Diskominfo khususnya bidang informasi dan komunikasi (kehumasan) di daerah harus bisa mencegah dan menangani mewabahnya hoax dan ujaran kebencian di tengah masyarakat.
“Dengan FGD Bakohumas bersama OPD dan badan publik yang lainnya diharapkan bisa menyamakan visi tentang peran kehumasan dan mengoptimalkan media sosial,” pungkas Tini. (anw)