JAKARTA-Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi resmi menerbitkan aturan ojek online (Ojol) dan ojek pangkalan. Aturan ini tertuang dalam Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
“Dalam aturan ini kami buat suatu komitmen masing-masing pihak agar masyarakat tidak dirugikan,” kata Budi saat ditemui usai meninjau proyek mass rapid transit atau MRT di Jakarta, Selasa, 19 Maret 2019. Lalu apa saja yang diatur pemerintah dalam regulasi perdana ini?
Secara umum, ada lima aspek yang harus dipenuhi oleh driver alias pengemudi ojek dan perusahaan aplikasi ojek online yaitu keselamatan, keamanan, kenyamanan, keterjangkauan, dan keteraturan. Khusus untuk aspek keselamatan, ada 13 komponen yang paling sedikit harus dipenuhi oleh pengemudi ojek.
Rinciannya yaitu pengemudi dalam keadaan sehat, menggunakan kendaraan bermotor dengan Surat Tanda Kendaraan Bermotor yang masih berlaku, memiliki Surat Izin Mengemudi C, lalu memiliki Surat Izin Mengemudi D untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas.
Selanjutnya, pengemudi wajib mematuhi tata cara berlalu lintas di jalan, tidak membawa penumpang melebihi dari satu orang, menguasai wilayah operasi, menggunakan kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, lalu melakukan pengecekan terhadap kendaraan yang akan dioperasikan.
Kemudian, pengemudi melakukan perawatan kendaraan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dalam buku perawatan yang dikeluarkan oleh Agen Pemegang Merek. Lalu pengemudi harus mengendarai sepeda motor dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Pada poin ke-12, ada sejumlah atribut pakaian wajib pengemudi ojek. Di antaranya yaitu memakai jaket dengan bahan yang dapat memantulkan cahaya disertai dengan identitas pengemudi, menggunakan celana panjang, menggunakan sepatu, menggunakan sarung tangan, dan membawa jas hujan. Lalu poin ke-13 adalah pengemudi dan penumpang wajib menggunakan helm standar nasional Indonesia. (tempo.co)