Soal Pemecatan 6 Guru Honorer, IKA Untirta akan Berikan Bantuan Hukum

SERANG-IKA Untirta  prihatin dan sangat menyayangkan atas langkah dan sikap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Banten yang telah melakukan pemecatan terhadap 6 guru honorer (non ASN) SMA Kronjo, Kabupaten Tangerang.

Ke-6 orang guru tersebut diduga telah melakukan pose dukungan terhadap Capres-Cawapres tertentu yang dilakukan di lingkungan di salah satu sekolah SMA yang ada di Kecamatan Kronjo.

IKA Untirta memandang langkah pemecatan tersebut tidak tepat dan   menjadi preseden buruk serta  berdampak negatif  bagi keluarga 6 guru tersebut. “Para guru tersebut  kehilangan mata pencaharian, juga menciderai rasa keadilan masyarakat,” kata Ketua Umum IKA Untirta Asep Abdullah Busro, Sabtu (23/3/2019).

IKA Untirta kata Asep,  memahami semangat Kadisdikbud Pemprov Banten yang berusaha menjaga netralitas jajaran di lingkungan lembaga pendidikan di bawah kepemimpinannya.

Namun IKA Untirta sambung dia, menilai penjatuhan sanksi tersebut tidak proporsional dan bersifat prematur karena diputus sebelum adanya hasil verifikasi oleh Bawaslu. “Oleh karenanya sanksi pemecatan terhadap 6 orang guru tersebut perlu dievaluasi/ditinjau kembali serta dikoreksi secara proporsional,” imbuhnya.

Dalam hal apabila faktanya terjadi pelanggaran oleh 6 guru tersebut, IKA Untirta kata Asep, memandang pemberian teguran atau Surat Peringatan Tertulis adalah bentuk sanksi yang tepat, bijaksana dan proporsional.

Sehingga di satu sisi fungsi penegakkan hukum dan disiplin oleh Kadisdikbud Pemprov Banten dapat efektif diterapkan. Di sisi lainnya 6 guru tersebut masih bisa tetap mengajar dan memperoleh hak gajinya.

“IKA Untirta akan memberikan pendampingan bantuan hukum dan dukungan yang diperlukan guna  memastikan 6 guru honorer tersebut dapat kembali aktif mengajar sebagai guru dan memperoleh honorarium gajinya seperti semula,” tandasnya.

IKA Untirta berkomitmen untuk membantu penyelesaian permasalahan tersebut secara tuntas menyeluruh. “Kami akan memfasilitasi dan melakukan komunikasi efektif dengan para pihak terkait dan institusi berwenang, serta menginisiasi adanya formulasi solusi yang efektif dan akomodatif bagi para pihak,” pungkasnya. (anw)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *