Satgas Percepatan Pelaksanaan Berusaha Dongkrak Investasi

SEJAK dibentuknya Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 mengenai Peraturan Percepatan Pelaksanaan Berusaha, pemerintah terus berupaya meningkatkan in ves tasi dan kemudahan berusaha dalam membangun perekonomian Indonesia. Ada empat hal penting yang akan dilakukan oleh pemerintah dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017.

Keempat poin itu, pertama ; Pengawalan proses pe rizinan oleh Satuan Tugas atau satgas Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Kedua; Perizinan hanya melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sebagai front line. Ketiga; Adanya standar perizinan. Keempat; Pelayanan perizinan yang terintegrasi secara elektronik. Mendukung hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Tangerang telah membentuk Satuan Tugas Perce patan pelaksanaan berusaha melalui Keputusan Bupati Tangerang Nomor : 902/ Kep.227-Huk/2018 tentang Pem bentukan Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha Kabupaten Tangerang, tang gal 5 Maret 2018.

Susunan Keanggotaan Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha Kabupaten Tangerang, yakni Ketua Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang; Sekretaris Asisten Bidang pembangunan dan perekonomian Sekretaris daerah; Anggota Sektor perizinan Kepala DPMPTSP Kabupaten Tangerang; Sektor Perindustrian Kepala Dinas perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tangerang; Sektor Pa riwisata Ketua Kepala Dinas Pe muda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwi sata Kabupaten Tangerang; Sektor Koperasi dan Usaha Mikro Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Tangerang dan seterusnya.

A. Tugas

  1. Membentuk layanan pengaduan (help desk) dan pusat informasi (call center);
  2. Melakukan inventarisasi (stock opname) atas seluruh perizinan berusaha menjadi kewenangan kabupaten dan perizinan di perlukan oleh provinsi, kemen terian/ lembaga dan pemerintah yang telah diajukan dan belum selesai;
  3. Melakukan penyelesaian hambatan (debottlenecking) atas se luruh perizinan berusaha yang menjadi kewenangan ka bupaten dan perizinan yang diperlukan oleh provinsi, ke men trian/lembaga dan peme rintah yang telah diajukan belum selesai;
  4. Melakukan inventarisasi seluruh perizinan berusaha yang men jadi kewenangan kabupaten dan perizinan diperlukan oleh provinsi, ke menterian/ lembaga dan pemerintah;
  5. Melakukan penyederhanaan proses (debirokratisasi) yang mencakup: penyederhanaan pengajuan dan penyelesaian perizinan, percepatan waktu penyelesaian, dan penggunaan data sharing atas dokumen perizinan yang disampaikan oleh pelaku usaha;
  6. Melakukan pelayanan perizinan berusaha yang baru dengan menerapkan penyederhanaan proses (debirokratisasi);
  7. Melakukan reformasi peraturan perizinan berusaha yang mencakup; a. Menyusun daftar peraturan yang akan diganti (peraturan daerah dan peraturan/keputusan kepala daerah) berdasarkan hasil evaluasi dan; b. Menyusun rancangan peraturan daerah pengganti peraturan sebelumnya
  8. Menyusun dan menyampaikan usulan perubahan atas undang-undang, peraturan pemerintah, Peraturan Presiden dan/atau Keputusan Presiden yang menghambat kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Satuan Tugas Nasional Pencepatan Pelaksanaan Berusaha;
  9. Mengidentifikasi kesiapan dukungan teknologi dalam rangka penerapan perizinan melalui Informasi dan Teknologi Online (Online Single Submission)
  10. Menyiapkan pembiayaan dan sumber daya manusia dalam rangka penerapan perizinan melalui (Online Single Submission); dan
  11. Melaksanakan tugas lainya berdasarkan pedoman dan/ atau petunjuk teknis dari Satuan Tugas Nasional.

B. Wewenang

  1. Mengambil langkah-langkah penyelesaian perizinan berusaha yang menjadi kewenangan Bupati;
  2. Memberikan teguran atau sanksi kepada penjabat yang tidak mem berikan pelayanan dan/atau perizinan berusaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  3. Menghadiri tugas Satuan Tugas Provinsi, Nasional atau Satuan Tugas Kementerian/ Lembaga dan mengambil keputusan un tuk dan atas nama Bupati;
  4. Ketua Satgas Kabupaten Tangerang merupakan penghubung Satgas Provinsi Banten dengan Satuan Tugas Nasional, Satuan Tugas Kementerian/ Lembaga, dan/atau Satuan Tugas Kabupaten/Kota.
  5. Ketua Satgas Kabupaten Tangerang menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Satgas Kabupaten Tangerang kepada Bupati secara berkala 1 (satu) dalam sebulan atau sewaktu-waktu diperlukan.

Pemerintah terus menggerakan Satgas Leading Sector yang bertanggungjawab untuk mengawasi kegiatan usaha di Kabupaten Tangerang. Satgas ini dilengkapi de ngan sistem komunikasi online agar bisatracking semua permo honan investasi yang berjalan. Satgas ini berkoordinasi dengan Badan Koor dinasi Penanaman Mo dal atau BKPM untuk mendongkrak pertum buhan sistem perizinan Online Single Submission atau OSS yang telah berjalan.

Online Single Submission (OSS) diluncurkan pada 8 Juli 2018 dalam rangka menyederhanakan proses perizinan berusaha. OSS adalah sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elek tronik de ngan seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) negara hingga pemerintah daerah (Pemda) di Indonesia. Kebijakan ini diambil pemerintah sebagai upaya untuk meningkatkan perekonomian nasional melalui pertumbuhan dunia usaha yang selama ini mengeluhkan panjangnya waktu dan rantai birokrasi yang harus dilewati untuk memulai suatu usaha.

Dengan adanya OSS, pelaku usaha tidak lagi harus mendatangi berbagaiK/L atau Organisasi Pe rangkat Daerah (OPD) di Pemda untuk mengurus izin berlapis-lapis, yang sebelumnya harus diperoleh satu per satu secara bertahap. OSS memungkinkan pelaku usaha untuk segera memulai proses pro duksinya secara simultan sembari melengkapi dokumen-dokumen pelak sanaan lainnya seperti izin lokasi, izin men dirikan bangunan, izin lingkungan, juga kewajiban lain sema cam Stan dar Nasional Indonesia (SNI).

OSS dirancang untuk terintegrasi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemen terian Hukum dan HAM, serta Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Ke uangan. Bah kan, OSS ini juga diren canakan bukan hanya sebagai sa rana informasi, tetapi juga untuk pengaduan dan keluhan. Pelak sanaan OSS yang di laksa nakan oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Tangerang, sebagai upa ya mendukung kebijakan pemerintah pusat dalam upaya mem percepat pela yan an perizinan sehingga tidak menghambat investasi di daerah.

Dari tahun ke tahun, pertumbuhan investasi di Kabupaten Tangerang terus mengalami peningkatan. Ini karena Pemerintah Kabupaten Tange rang terus melakukan pela yanan maksimal agar pertumbuhan investasi terus bergerak naik. Dengan pertumbuhan investasi yang terus meningkat tentu akan berdampak baik terhadap pembangunan di Kabupaten Tangerang. Dalam enam tahun tahun terakhir (2013-2018), jumlah investasi yang ditanam di Kabupaten Tangerang, baik berupa Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penamanan Modal Asing (PMA), baik proyek yang dibangun maupun nilai investasi.

Untuk PMDN, pada tahun 2013 terdapat 33 proyek dengan nilai investasi sebesar Rp 2.405.714,3. Tahun 2014 terdapat 37 proyek dengan nilai investasi Rp 1.551.782,7. Tahun 2015 terdapat 53 proyek dengan nilai investasi Rp 3.401.518,4. Pada tahun 2016 terdapat 155 proyek dengan nilai investasi Rp 3.986.356,3. Tahun 2017 terdapat 181 proyek dengan nilai investasi Rp 6.413.641,5 dan pada Tahun 2018 terdapat 326 proyek dengan nilai investasi Rp 6.988.565.

Sedangkan untuk PMA, juga te rjadi peningkatan dalam enam tahun terakhir, baik dari segi proyek dan nilai investasi. Pada tahun 2013 terda pat 52 proyek dengan nilai investasi sebesar US$ 1.261.165,6. Tahun 2014 terdapat 55 proyek dengan nilai invest asi US$ 269.259,3. Tahun 2015 terdapat 62 proyek dengan nilai investasi US$472.486,6. Pada Tahun 2016 terdapat 110 proyek de ngan nilai investasi US$ 560.327,5. Tahun 2017 terdapat 132 proyek dengan nilai investasi sebesar US$412.661,5 dan pada tahun 2018 terdapat 833 proyek dengan nilai investasi US$ 774.731,6. (Tabel)

Melihat proyek dan investasi yang terus meningkat ini, maka peme rintah Kabupaten Tangerang melalui Satgas Percepatan Pelaksanaan Berusaha telah membulatkan tekad untuk mengubah seluruh proses investasi dan usaha di wilayah ini menjadi online dan terintegrasi. Dengan demikian, satgas dapat melihat di mana ada kemacetan terhadap proses perizinan sehingga bisa segera mencarikan solusi.(ADV)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *