JAKARTA-Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) menggelar rapat koordinasi terkait pembatasan jam operasional kendaraan angkutan barang tambang di wilayah Tangerang-Bogor. Rakor tersebut digelar di Redtop Hotel Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).
Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan pihaknya masih melakukan uji coba pembatasan jam operasional angkutan tambang, sebelum Perbup yang sudah disiapkan ditandatangani. Menurut Ade Yasin, ia ingin mengetahui dampak dari uji coba tersebut, sehingga tidak terjadi kesalahan dan kegaduhan di lapangan.
“Mengapa kami sampai saat ini masih belum mengeluarkan Perbup pembatasan jam operasional. Kami masih melihat situasi yang ada di lapangan, kami selalu berkoordinasi dengan BPTJ untuk menangani hal ini. Untuk saat ini kami hanya melakukan uji coba pembatasan sebelum Perbup saya tandatangani,” terangnya.
Ade menambahkan, pada dasarnya pihaknya setuju dengan Perbup Tangerang dan Walikota Tangsel mengenai pembatasan jam operasional. “Hanya saja kita perlu menyamakan persepsi masalah jam oprasional untuk menjaga kondusifitas di tengah masyarakat,” imbuhnya.
Di temapat yang sama, Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar menjelaskan ihwal Pemkab Tangerang membuat pembatasan jam oprasional angkutan tambang. Perbub tersebut kata Zaki, berdasarkan kajian yang telah dilakukan oleh Dishub Kabupaten Tangerang.
“Problematika kita bukan hanya masalah jalur Malangnengah-Legok saja, tapi juga jalur lain yang kita pikirkan dan pengguna jalan lain juga kita pikirkan. Karena banyak jalur yang dilintasi angkutan tambang bukan hanya dari Bogor saja yang membawa truk tanah, tapi juga dari wailayah lain yang sudah masuk hampir ke seluruh wilayah Kabupaten Tangerang,” papar Zaki.
Sementar, Kepala BPTJ Bambang Prihantoro mengungkapkan bahwa yang jadi masalah adalah kantong parkir. Pihaknya kata dia, ke depan akan menyiapkan kantong parkir, dan ke depan akan mengundang pihak transporter dan masyarakat untuk diajak berdialog agar mereka juga bisa mengetahui kondisi secara menyeluruh.
“Ini semua perlu komitmen bersama dan juga yang paling utama kantong parkirnya yang perlu disiapkan dengan baik. Jangan sampai kendaraan malah menumpuk di jalan dan mengakibatkan kemacetan yang parah,” tutur Bambang.
Di tempat yang sama, Wakil Walikota Tangerang Selatan, Benjamin Davnie pun mengiyakan pernyataan Bupati Zaki, bahwa Pemkot Tangsel pun telah lebih dahulu menerbitkan Perwal jam operasional kendaraan pada tahun 2012.
“Kami mendukung Pemkab Tangerang dalam menerapkan Perbub 47. Kami telah lebih dahulu menerapkan aturan serupa pada tahun 2012 silam. Hanya saja Pemkab Tangerang dibutuhkan konsistensi dan keseriusan dalam menegakkan aturan tersebut,” tandasnya. (nhd)