Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tangerang Teken Kerja Sama dengan BPJS Ketenagakerjaan

TIGARAKSA-Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang menandatangani  perjanjian kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan untuk Operasional Penyelenggaran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Melalui Administrasi Perizinan, di Tigaraksa, Kamis (2/5/2019).

Kesepakatan kedua pihak ditandatangani oleh Kepala  DPMPTSP, Nono Sudarno, ST, M.Si (dalam hal ini selaku Pihak Kesatu), dan Kepala BPJS Ketenagakerjaa Cabang Tangerang Cikupa,  Maulana Zulfikar  (selaku Pihak Kedua). Kerjasama dimaksud bernomor 418.2/496.1/DPMPTSP/2019 dan PER/14-B/012019.

Sesuai perjanjian, kerjasama tersebut dimaksudkan sebagai upaya untuk keselarasan dan kelancaran program PARA PIHAK (DPMPTSP dan BPJS Ketenagakerjaan) dengan memanfaatkan sumber daya serta fungsi masing-masing pihak dalam penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sehingga berjalan secara efektif, efisien, dan terkoordinasi.

Adapun tujuannya adalah untuk mengadakan kerja sama dalam penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui administrasi perizinan yang diselenggarakan PIHAK KESATU, dengan tujuan mempersyaratkan Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh PIHAK KEDUA dalam setiap pelayanan perizinan tertentu sesuai dengan pasal 4 huruf b termasuk perpanjangan perizinan dari badan usaha atau pelaku usaha yang dilaksanakan oleh PIHAK KESATU.

Objek perjanjian ini adalah Kepesertaan Jaminan Sosilal Ketenagakerjaan berupa perusahaan, badan hukum, badan usaha, persekutuan, pertokoan dan perorangan yang memperkerjakan pegawai dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lainnya yang berada di wilayah hukum Kabuupaten Tangerang.

Ruang lingkup yang diatur dalam perjanjian meliputi :

  1. Mendukung kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada pelaku usaha perusahaan, badan hukum, badan usaha, persekutuan, pertokoan dan perorangan yang memperkerjakan pegawai dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lainnya yang berada di wilayah hukum Kabupaten Tangerang.
  2. Kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagaiman dimaksud pada huruf a adalah Program BPJS Ketenagekerjaan yang terdiri atas Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kematian.
  3. Dokumen Kepesrtaan BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu dokumen yang dimintakan dalam pelayanan perizinan kepada pelaku usaha dan atau perusahaan oleh PIHAK KESATU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Perizinan sebagaimana dimaksud pada huruf c, meliputi;
  5. Perizinan usaha
  6. Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA)

 

Hak dan Kewajiban Para Pihak:

  1. PIHAK KESATU berhak mendapatkan bantuan dalam bentuk kerja sama sosialisasi dan penyuluhan kepada seluruh badan usaha atau pelaku sauaha di wilayah Kabupaten Tangerang terkait pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dari PIHAK KEDUA.
  2. PIHAK KEDUA berhak mendapatkan bantuan dalam bentuk kerja sama perluasan kepesertaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan terhadap badan usaha atau pelaku usaha dan tenaga kerja yang berurusan dengan PIHAK KESATU.
  3. Kewajiban PIHAK KESATU:

3 a. Meminta dokumen keperstaan BPJS Ketenagakerjaan  kepada badan usaha   atau pelaku usaha yang berurusan dengan PIHAK KESATU baik pembuatan perijinan usaha, perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing dengan bukti Sertifikat Kepesertaan dan pembayaran iuran terakhir program BPJS Ketenagakerjaan.

3 b. Memberikan fasilitas penyediaan tempat sistem pelayanan terpadu dalam rangka proses pendaftaran Program BPJS Ketenagakerjaan.

3 c. Melakukan penyuluhan tentang peraturan-peraturan perizinan dan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bersama dengan PIHAK KEDUA.

3 d. Mendukung Pengenaan Sanksi administratif sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2016 Tentang Tata cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara Dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran  Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Tata cara Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif Tidak Mendapatkan Pelayanan Publik Tertentu Bagi Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara.

  1. Kewajiban PIHAK KEDUA:

4 a. Melakukan pendampingan kepada PIHAK KESATU dalam rangka tata cara prosedur pendaftaran program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

4 b. Memberi dukungan pelayanan kepada pihak yang melakukan pengurusan izin sesuai dengan standar yang diterapkan oleh PIHAK KESATU.

4 c. Memberikan informasi tentang Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada seluruh badan usaha atau pelaku usaha yang berurusan dengan PIHAK KESATU, dengan menyediakan formulir, brosur, buku-buku dan informasi  tentang Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

4 d. Memberikan masukan data laporan hasli pemeriksaan, pengawasan/ pengendalian sebagai dasar terkait pelaksanaan pengenaan sanksi administratif sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2016 Tentang Tata cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara Dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran  Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Tata cara Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif Tidak Mendapatkan Pelayanan Publik Tertentu Bagi Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara. (ADV)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *