DPRD akan Bentuk Pansus Sistem Informasi Berbasis Elektronik Pemkab Tangerang

Bupati Tangerang A Zaki Iskandar memberikan berkas dua Raperda kepada Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail, Senin (11/11/2019).

TIGARAKSA-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang berencana menerapkan sistem informasi manajemen pemerintahan berbasis elektronik. Namun, sebelum disahkan, DPRD akan kaji lebih dalam mengenai mekanisme dan regulasi hukumnya.

Pernyataan itu diungkapkan Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail pada Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Bupati Tangerang tentang dua Raperda, Senin (11/11/2019).

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Khalid Ismail mengatakan, Raperda usulan pemerintah ini bagus dan layak untuk diterapkan. Namun mekanisme aturannya akan bahas terlebih dahulu sebelum ditetapkan. DPRD juga akan membentuk panitia khusus (Pansus) untuk membahas Raperda ini.

“Sebelum ini disahkan, kita akan bahas di tingkat komisi dan pansus. Kami juga akan membahasnya dengan Bappeda, bagaimana aturan mainnya dan sandaran hukum di atasnya,” terang Kholid.

Pemerintah Kabupaten Tangerang bakal menerapkan sistem informasi manajemen pemerintahan berbasis elektronik, hal ini dilakukan guna memenuhi kebutuhan jaman yang terus bergerak dengan pemanfaatan tehanologi.

Selain itu, era keterbukaan informasi dan generasi milineal yang sudah industri 4:0 menjadi salah satu yang di tetapkan Pemerintah pusat untuk menyesuaikan diri dengan kondisi tersebut. Untuk sebagai antisipasi atas keterbukaan informasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Tangerang menggagas dengan usulan Raperda berkaitan dengan sistem elektronik ini.

Sementara, Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, sistem tersebut diterapkan untuk memenuhi kebutuhan zaman yang terus bergerak dengan pemanfaatan teknologi. “Di era teknologi yang semakin canggih, semuanya harus dapat dimanfaatkan. Jadi ini upaya pemerintah daerah dalam mengoptimalkan sumber-sumber penerimaan melalui teknologi,” ujar Zaki.

Zaki menambahkan, teknologi industri 4.0 menjadi salah satu yang ditetapkan pemerintah pusat untuk menyesuaikan diri dengan kondisi saat ini. “Agar dapat memadukan seluruh informasi dan layanan dalam satu tampilan yang informatif, serta dapat berinteraksi dengan cepat dan akurat meskipun dalam jarak yang berjauhan,” pungkasnya. (anw)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *