
TIGARAKSA-Praktik politik uang dalam pemilihan kepala desa ditengarai masih kerap terjadi di ajang demokrasi tingkat desa tersebut. Untuk membuktikan praktik tersebut harus melalui saluran konstitusional melalui sistem peradilan.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Tangerang, Adiyat Nuryasin, Rabu (4/12/2019). “Jika ada yang merasa dirugikan, laporkan kepada pihak terkait. Dan buktikan di pengadilan.
Tentu harus ada keputusan pengadilan yang inkrah terlebih dahulu, baru pemerintah daerah menindaklanjuti,” kata Adiyat ketika disinggung jika calon kepala desa memenangkan pemilihan karena diduga menggunakan politik uang.
Disinggung seputar kemungkinan ke depan apakah akan ada regulasi baru untuk mengatur sanksi bagi calon yang menggunakan praktik politik uang, Adiyat menegaskan, bahwa belum ada rencana secara spesifik untuk membahas itu.
Selama ini payung hukum yang digunakan kata dia, adalah Perbub No 79 tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Tangerang No 79 tahun 2014 tentang Tata Cara Pemilihan, Pemilihan Antawaktu, dan Pemberhentian Kepala Desa.
Secara umum kata Adiyat, pelaksanaan Pilkades di 153 desa di Kabupaten Tangerang berlangsung aman, tertib dan damai.
“Alhamdulillah, secara keseluruhan berlangsung kondusif, tentu ini berkat kerjasama semua pihak, Polisi, TNI, Panitia Pilkades, masyarakat dan seluruh elemen masyarakat lainnya,” ujarnya.
Adiyat juga menambahkan, rencananya pelantikan Kepala Desa terpilih se-Kabupaten Tangerang akan digelar pada tanggal 17 Desember mendatang. “Insya Allah tanggal 17 Desember rencana pelantikan. Mudah-mudahan tidak ada perubahan,” pungkasnya. (anw)