Miris, Balap Liar Saat PSBB di Pagedangan Kian Meresahkan

PAGEDANGAN-Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tak menyurutkan aksi balap liar di Jalan Baru yang  masuk dalam wilayah Desa Cicalengka, Desa Pagedangan dan Desa Situgadung, Kecamatan Pagedangan. Malah aksi para pembalap liar ini kian nekad dan menjadi. Razia yang dilakukan oleh aparat kepolisian seolah tak membuat takut aksi ugal-ugalan yang meresahkan tersebut.

Daliman salah seorang warga Blok 4 Bumi Puspitek Asri (BPA) mengaku aksi balapan liar di saat PSBB kian menjadi dan meresahkan. Menurut dia, masih maraknya aksi balap liar karena tidak ada efek jera bagi para pelaku. “Seharusnya pihak terkait dalam hal ini kepolisian memberlakukan sanksi tegas kepada pelaku balap liar. Selama tidak ada langkah tegas saya kira akan terus berulang. Apalagi sekarang ini kan masa PSBB. Kalau sedang ada balap liar banyak yang menonton. Puluhan sampai ratusan orang bergerombol menonton aksi balap liar,” bebernya.

Aksi ugal-ugalan tersebut kata Daliman hampir dilakukan setiap hari. “Kalau yang jenis motor bebek dan matic kebanyakan dilakukan oleh para remaja. Namun untuk jenis motor gede sepertinya dilakukan oleh orang dewasa. Kalau hal ini dibiarkan tentu  sangat berpotensi menyebarkan Covid-19,” ungkapnya.

Daliman berharap, semua stakeholder, dari mulai jajaran Desa, Kecamatan dan Kepolisian bersinergi menegakkan aturan PSBB. “Saya yakin kalau semuanya kompak dan ada sanksi tegas tentu aksi balap liar ini bisa diminamilsir,” tandasnya.

Hal senada diungkapkan Hendi, warga RT 03/02, Desa Cicalengka, Kecamatan Pagedangan. Menurut dia, balapan liar tersebut seolah tak kenal waktu, pagi, siang dan malam hari. “Kami yang rumahnya dekat dengan jalan yang dijadikan balap tentu sangat terganggu” paparnya.

Menurut Hendi, aksi balap liar tersebut sudah marak sebelum pemberlakuan PSBB. “Selain meresahkan warga, inikan PSBB harusnya ada tindakan tegas dari pihak terkait terutama Kepolisian. Bagaimana mau menjaga jarak fisik (physical distancing) seperti yang diatur dalam PSBB,” ujarnya.

Dari pantauan di arena balap liar, kerumunan orang berjumlah puluhan sampai ratusan orang terjadi ketika aksi balap liar berlangsung. Tentu kerumunan orang dalam jumlah banyak tersebut sangat bertentangan dengan aturan dalam PSBB yang mengharuskan setiap orang melakukan jaga jarak fisik untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Seperti diketahui, PSBB fase pertama di Kabupaten Tangerang mulai diberlakukan pada tanggal 18 April 2020. Setelah dilakukan evaluasi, akhirnya PSBB di Kabupaten Tangerang diperpanjang, fase kedua PSBB dimulai pada tanggal 2 Mei 2020 dan  berlaku selama dua pekan setelah diberlakukan. (nhd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *