Kena PHK, Puluhan Buruh Mengadu ke Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang

TIGARAKSA-Pimpinan Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang  menerima pengaduan pemutusan hubungan kerja (PHK) puluhan  buruh Kabupaten Tangerang yang tergabung dalam Konfederasi Kongres Serikat Buruh Indonesia (KASBI),  Senin (15/2/2021).

Ketua LBH sekaligus Koordinator KASBI  Maman Nuriman mengungkapkan, kedatangan puluhan buruh ini untuk menyampaikan keluh kesah para buruh. Mulai PHK sepihak yang dilakukan berbagai perusahaan hingga hak-hak normatif yang tidak dipenuhi oleh pihak perusahaan.

Menurut dia,  rata-rata perusahaan menggunakan alasan pandemi covid-19 untuk   merumahkan karyawan hinga melakukan PHK sepihak.

Ironisnya lagi kata Maman,  gaji karyawan dikurangi bahkan uang pesangon tidak dibayarkan sesauai aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami sudah melakukan upaya-upaya sesuai aturan perundang-undangan. Bahkan dinas terkait juga telah mengeluarkan anjuran kepada perusahaan untuk membayarkan kewajibannya,” terangnya.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang H Moch Ali menjelaskan, upaya buruh untuk mendapatkan hak-haknya bisa dilakukan melalui dinas terkait hingga ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di tingkat provinsi.

DPRD juga meminta perwakilan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang yang hadir dalam hearing  untuk memberikan pelayanan maksimal kepada buruh.

Ditegaskan Ali, DPRD juga akan melihat langusung perizinan yang dimiliki para pemilik perusahaan di Kabupaten Tangerang, apakah sudah sesuai dengan peruntukannya atau belum. Jika melanggar, tentu akan merekomendasi kepada dinas terkait untuk menindaklanjutinya.

“Kita akan cek  semua terkait perizinannya. Apakah sudah sesuai atau belum. Sebab jika melihat pabrik yang berlokasi di pergudangan Kosambi, ini banyak yang menyalahi aturan perizinan,” tegas H Ali.

Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang Deden Umar Dani menambahkan, kasus PHK sepihak memang kerap kali terjadi di musim pandemi covid-19 ini.

Menurut Deden semestinya pihak perusahaan menjalankan aturan ketenagakerjaan, apalagi soal hak-hak normatif buruh yang tidak diberikan, itu jelas pelanggaran.

“Dalam waktu dekat kami juga akan melakukan kroscek agar permasalahan-permasalahan buruh bisa ditindaklanjuti. Kami juga akan melakukan hearing dengan Disnaker Provinsi selaku pengawas ketenagakerjaan,” tandasnya.  (asn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *