SERANG-Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Banten melimpahkan berkas perkara mafia tanah ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (22/2/2021).
Sebelumnya Polda Banten menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan AJB, nomor 231/2019 tanggal 11 Ferbuari atas tanah seluas 2.676 meter persegi blok 001 yang dimiliki Apipah (53) warga Kampung Kramat berlokasi di Desa Sindangheula Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.
Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto melalui Ditreskrimum Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny mengungkapkan tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu JS (46) ASN staf Ekbang Kecamatan Pabuaran, SD (49) pemberi blangko AJB sekaligus pembeli dan LJ (61) yang mengaku sebagai ahli waris.
“Iya bener Penyidik Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Banten telah melimpahkan berkas tersangka ke Kejaksaan Tinggi Banten,” ujar Martri Sonny.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menegaskan, ketiga tersangka yang sebelumnya dijerat dengan pasal berbeda, tersangka SJ dijerat pasal 263 ayat 1 dan atau pasal 264 ayat 1 KUHP, tersangka SD dijerat pasal 263 ayat 2 dan atau 264 ayat 2 KUHP.
Sedangkan LJ dijerat pasal 263 KUHP jo pasal 55 KUHP dan terancam pidana penjara selama 6 tahun penjara sudah diserahkan berkasnya ke Kejaksaan Tinggi.
Menurut Edy Sumardi, Polda Banten serius untuk menangani kasus mafia tanah.
“Kami berkomitmen untuk memberantas kejahatan kasus mafia tanah. Dengan dugaan apapun itu seperti melakukan tindak pidana pemalsuan AJB,” pungkasnya. (nhd)