TIGARAKSA-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang menggelar Rapat Paripurna tentang Penjelasan DPRD terhadap Empat Raperda Inisiatif, Kamis (20/5/2021). Rapat paripurna kali ini, DPRD Kabupaten Tangerang menyampaikan 4 rancangan peraturan daerah (Raperda) inisatif kepada pemerintah daerah.
Pimpinan DPRD Astayudin dalam penyampaiannya mengatakan, ada empat Raperda inisiatif yang disampaikan dari legislatif kepada pemerintah daerah. Raperda yang pertama tentang Kabupaten Layak Anak. Raperda ini diinisasi lantaran masih tingginya tingkat pernikahan dini dan usia putus sekolah di Kabupaten Tangerang.
Menurut Astayudin, untuk mengatasi hal ini tentu ada upaya bersama antara pemerintah daerah, orang tua dan tokoh masyarakt untuk pemenuhan hak anak. Jika raperda ini ditetapkan menjadi Perda tentu akan menjadi landasan hukum bagi eksekutif dalam membuat Kabupaten Layak Anak sesuai amanat UUD 1945.
“Pemerintah dan masyarakat dapat melakukan pemenuhan hak-hak anak melalui program berkelanjutan. Segala biaya yang timbul dalam program Kabupaten Layak Anak ini akan dibebankan kepada APBD,” tuturnya.
Yang kedua adalah Raperda Penanggulangan Kebakaran. Raperda ini didasari dengan semakin tingginya tingkat kepadatan bangunan baik bangunan rumah tinggal, kantor maupun pabrik dan bangunan lainnya, tentu harus mengedepankan kemajuan pengetahuan dan teknologi untuk penanggulangan bencana terutama kebakaran.
“Berpedoman dengan kebutuhan tersebut, perlu kita sempurnakan aturan yang ada sebelumnya. Perlu diatur penanggulangan bencana terutama kebakaran dengan sistem proteksi gedung. Karena pencegahan kebakaran tidak hanya tanggung jawab pemerintah saja, melainkan juga tanggung jawab masyarakat agar tercipta bangunan gedung yang aman dan nyaman,” paparnya.
Ketiga adalah Raperda tentang Ritel. Guna mewujudkan masyarakat adil dan makmur serta masyarakat yang sejahtera, tentu perlu diatur pertumbuhan ritel modern yang terus tumbuh pesat. Saat ini pertumbuhan minimarket, swalayan, toko modern hingga hypermarket terus berkembang atas kebutuhan dan gaya hidup. Untuk itu perlu ada aturan yang tentang ritel modern ini. Dimana persaingan toko modern atau ritel dengan pasar tradisional terus terjadi.
Keempat adalah Raperda tentang Lingkungan Hidup. Menurut DPRD perkembangan kota tanpa arah akan mengakibatkan suatu kota menjadi kumuh dan miskin serta kesemarutan terjadi di sejumlah tempat. Dalam jangka panjang kondsi tersebut menimbulkan kesemratuan seperti yang tejadi saat ini. Lebih lanjut akan memudahkan penyebaran berbagai penyakit akibat degradasi fungsi lingkugan dan cuaca, yang akan berpengaruh terhadap dampak kesehatan, sosial dan ekonomi.
Sementara Wakil Bupati Tangerang H. Mad Romli mengatakan, ke-4 Raperda inisiatif ini baru disampaikan oleh DPRD kepada Pemda. Selanjutkan Pemda akan menyampaikan jawaban apakah empat Raperda ini akan dilakukan pembahasan atau tidak. (asn)