Pengadaan Lahan SMAN 30 Kabupaten Tangerang Disoal Pemuda Muhmmadiyah

KELAPA DUA-Penetapan pengadaan lahan SMAN 30 Kabupaten Tangerang masih menyisakan masalah. SMAN 30 Kabupaten Tangerang yang rencananya akan dibangun di Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang ini, ternyata lahannya tidak sesuai dengan ajuan dari masyarakat  yang  ditandatangani Camat Sukamulya.

Pihak kecamatan telah mengusulkan tiga lokasi untuk dibangun gedung SMAN 30 Kabupaten Tangerang yakni di Kampung  Selon, Desa Kaliasin, di Desa Parahu dan di Kampung Jubleg, Desa Benda. Namun, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten rencananya akan membeli lahan di Desa Merak seluas 6000 meter persegi.

Lahan yang akan dibangun, dinilai tidak sesuai dengan standar sarana dan prasarana, pada Peraturan Menteri Pendidikan  Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007. Dimana  lahan untuk SMA sederajat minimal 10.000 meter persegi.

Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Pimpinan  Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Kabupaten Tangerang, Amalul Arifin S. S.Sy., SH., MH. Mempertanyakan penetapan  lahan yang tidak dengan usulan dari pihak kecamatan.

Amalul  yang juga dosen Ilmu Hukum, disalah satu perguruan tinggi di Banten ini, menduga dan mencurigai adanya indikasi perbuatan melawan hokum dilakukan Dindikbud Provinsi Banten. Hal tersebut berdasarkan kajian dengan tokoh pendidikan, dan aktivis Kecamatan Sukamulya.

“Bahwa tidak ada transparansi proses pengadaan lahan tanah untuk pembangunan SMAN  30 Kabupaten Tangerang merupakan hasil kajian kami,  terlihat tidak melakukan komunikasi dengan pihak tokoh agama, tokoh masyarakat dan pemerintah setempat. Sehingga apa yang dibutuhkan oleh masyarakat tidak sesuai dengan yang dikehendaki,” ucapAmalul.

Berdasarkan kajian, dimana permohonan pengadaan lahan tanah untuk sekolah tersebut, dengan Nomor 421.3/026/VIII/SMAN 30/2020  tertanggal 18 Agustus 2020, ditandatangani Camat  Sukamulya H. Samsu,  serta ditandatangani Plt. Kepala SMAN 30 Kabupaten Tangerang  Margana. Dimana surat tersebut ditujukan kepada Plt. Kepala Dindikbud Provinsi Banten.

Usulan pengadaan lahan tersebut ternyata tidak sesuai. Bahkan lahan yang akan dijadikan pembangunan SMAN 30 Kabupaten Tangerang tidak strategis, jauh dari jalan utama. Tidak dilewati jalur angkot, tentunya akan menyulitkan siswa saat hendak ke sekolah.

“Jangan sampai pengadaan lahan tanah hanya merupakan kepentingan pihak tertentu. Tidak transparan dan tidak prosedural. Jika melihat dari kacamata hukum, patut diduga adanya indikasi keterlibatan mafia tanah,” tegasAmalul.

Untuk itu, Amalul meminta, Dindikbud Provinsi Banten mengkaji ulang penetapan pengadaan lahan sekolah yang tidak sesuai usulan. “Dindikbud harus berani transparan. Jangan sampai disusupi mafia tanah, serta masuk dalam lingkaran tersebut. Yang nantinya akan menimbulkan kerugian negara,” tegasAmalul.

Dengan ini, PDPM Kabupaten Tangerang, mendesak Kepala Dindikbud Provinsi Banten, untuk melakukan transparansi atas proses pengadaan lahan tanah untuk pembangunan SMAN 30 Kabupaten Tangerang.

“Kepada Dindikbud Provinsi Banten, agar dapat menjalankan tupoksi secara maksimal dan proses pembangunan sekolah ini, sesuai dengan Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku, sehinggasekolah tersebut memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat di Kabupaten Tangerang,” ungkap Amalul.

Lebih lanjut Amalul memaparkan, dalam rangka mengemban amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sisdiknas dan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta amanat Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan. Kepada Dindikbud Provinsi Banten diharapkan segera meninjau ulang pengadaan lahan tanah yang akan dibangun SMAN 30 Kabupaten Tangerang, tentunya bersama-sama dengan pihak berwenang sesuai pengajuan awal.

Jika Dindikbud masih tutup mata, maka PDPM akan mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengawasi jalannya proses pengadaan lahan pembangunan SMAN 30 Kabupaten Tangerang.

Tentunya hal tersebut, agar tidak terjadi penyimpangan. Baik tindak penyalah gunaan wewenang maupun tindak pidana lainnya. Sehingga sekolah tersebut memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat di Kabupaten Tangerang. (asn)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *