4 Raperda Insiatif DPRD Kabupaten Tangerang Disetujui Bupati

TIGARAKSA-Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar  menyetujui dan mendukung sepenuhnya 4 Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Tangerang.

Hal itu dikatakan Zaki saat Rapar Paripurna mengenai Pendapat Bupati Atas Penjelasan DPRD Terhadap Empat Raperda Inisiatif, di Ruang Rapat Paripuran DPRD, Senin (24/5/2021).

Ke-4 Raperda itu adalah; Raperda Ruang Terbuka Hijau, Ritel, Kabupaten Layak Anak dan juga  Raperda Penanganan Bencana Kebakaran.

“Dengan situasi yang sudah tidak memungkinkan lagi saat ini, juga ada peraturan dan perundang-undangan yang baru terkait Undang-undang Cipta Kerja. Jadi ini semua merupakan penyelarasan terhadap undang-undang baru maupun situasi yang kekinian,” kata Zaki.

Menurut Zaki,  perda-perda ini akan mengikuti undang-undang yang ada dan mengikuti peraturan dari pemerintah pusat.

“Kalau kita bicara Perda Ritel, yang lama banyak aturan-aturan yang saling bertabrakan dengan aturan Undang-Undang Cipta Kerja yang baru. Semua diselaraskan lagi dan tentu saja perizinannya dari pusat. Semua itu juga bertujuan untuk membuka lapangan pekerjaan baru tanpa mematikan unit-unit usaha kerakyatan yang ada di  tengah masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail mengatakan, setelah persetujuan  Bupati ini, DPRD akan membentuk panitia khusus (Pansus) untuk melakukan pembahasan Raperda.

Pansus akan dibagi menjadi empat yakni pansus Raperda Ruang Terbuka Hijau, Pansus Raperda Ritel, Pansus Raperda Kabupaten Layak Anak dan Pansus Raperda Penanggulangan dan Penanganan Bencana Kebakaran.

“Kami akan lakukan pembahasan secara maraton. Hari ini kami juga sudah meminta pimpinan faraksi-fraksi untuk menentukan anggota yang akan ditempatkan pada Pansus raperda masing-masing,” tandasnya.

Kholid berharap, pembentukan Pansus hingga pembahasan empat Raperda inisiatif ini akan berjalan sesuai dengan agenda yang sudah direncanakan. Sehingga Raperda ini dapat segera disahkan menjadi peraturan dareah (Perda) dan diharapkan banyak manfaat yang nantinya dirasakan masyarakat. (asn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *