DPRD Kabupaten Tangerang Gelar Rapat Paripurna Penjelasan Bupati Terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2020

TIGARAKSA-Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang  menggelar rapat paripuna mengenai Penjelasan Bupati Tangerang Terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2020, Kamis (10/6/2021).

Rapat paripurna dipimpin langsung  Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail. Dalam kesempatan itu Kholid Ismail  mengingatkan Pemkab Tangerang  untuk memperhatikan skala prioritas dalam pengelolaan keuangan daerah, khususnya pada APBD tahun 2021.

“Pemkab Tangerang juga harus bisa menekan Silpa dengan cara memaksimalkan penyerapan anggaran yang telah dialokasikan dalam program-program pembangunan,” kata Kholid.

Sementara, Wakil Bupati Tangerang  Mad Romli dalam sambutannya mengatakan, bahwa laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2020 ini merupakan implementasi Pasal 320 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam hal pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Pendapatan-LRA pada tahun anggaran 2020 dianggarkan sebesar Rp5,12 triliun dengan realisasi sebesar Rp5,28 triliun atau 103,13%. Belanja daerah pada tahun anggaran 2020 dianggarkan sebesar Rp5,15 triliun, terealisasi sebesar Rp4,77 triliun atau 92,72%, transfer pada tahun anggaran 2020 dianggarkan sebesar Rp588,39 miliar dan terealisasi 100%, penerimaan pembiayaan daerah dianggarkan sebesar Rp617,75 miliar dan terealisasi 100%.

Penerimaan pembiayaan daerah tersebut merupakan penerimaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) Tahun Anggaran 2019. Pemerintah Kabupaten Tangerang pada tahun anggaran 2020 tidak menganggarkan dan tidak ada realiasi atas Pengeluaran Pembiayaan Daerah.

Silpa  tahun 2020 sebesar Rp535,49 miliar. Jika dibandingkan dengan Silpa tahun 2019 sebesar Rp617,75 miliar, maka turun sebesar Rp82,26 miliar atau 13,32%. 77.

“Saya beserta jajaran eksekutif Pemerintah Kabupaten Tangerang berharap Dewan yang terhormat dapat memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah ini, sehingga dapat ditetapkan sebagai Peraturan Daerah dalam waktu yang tidak terlalu lama” pungkas Wabup. (asn)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *