BANTEN — Kinerja Gubernur Banten Wahidin Halim dinilai berhasil dalam menangani pandemi Covid-19. Hal itu berdasarkan survei lembaga Kajian Politik Nasional (KPN).
Direktur Eksekutif KPN Adib Miftahul mengatakan, berdasarkan hasil survei, sebanyak 63 persen masyarakat Banten menyatakan puas pada kinerja Gubernur Banten Wahidin Halim dalam menangani pandemi Covid-19.
“Jumlah angka persentase 63,1% responden menyatakan puas dan 11,6% menyatakan sangat puas. Sementara 17,0% menyatakan tidak puas dengan pelayanan kesehatan,” Adib Miftahul saat menggelar konferensi pers di daerah Ciater, Serpong, Tangsel, Sabtu 27 November 2021.
Selain responden yang menyatakan puas, terdapat juga 17,0% yang menyatakan tidak puas dengan pelayanan kesehatan. Tingkat kepuasan masyarakat Banten terhadap kinerja Wahidin Halim teserbut, kata Adib, menjadi modal yang sangat baik dan berpeluang besar kembali meraih jabatan sebagai Gubenur Banten di 2024 mendatang.
“Adapun hal yang membuat masyarakat Provinsi Banten menanggapi positif kinerja Pemerintah Provinsi Banten adalah langkah cepat Gubenur Banten, Wahidin Halim dalam menangani Pandemi Covid-19. Sejauh ini, masyarakat di Provinsi Banten yang menjadi responden dalam survei, mengaku telah mendapatkan pelayanan kesehatan yang optimal. Baik itu soal kecepatan penanganan, ketersediaan obat, ventilator, ruang perawatan, tenaga kesehatan, dan oksigen,” terang Adib.
Hal yang membuat respon positif masyarakat Provinsi Banten terhadap penanganan dan penanggulangan
Covid-19, lanjut Adib, karena gerak cepat Wahidin Halim dalam mengambil keputusan, yaitu dengan mengeluarkan Peraturan Gubenur No. 38 Tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid 19.
Kemudian terbit juga Peraturan Daerah terkait penanggulangan Covid-19. Di mana, berdasarkan Perda tersebut, setiap orang melanggar prokes mendapatkan sanksi administratif denda paling sedikit sebesar Rp300.000 dan paling banyak Rp3.000.000.
Pemberian sanksi kepada orang yang melangar prokes dilaksanakan oleh Satpol PP. Sedangkan bagi para pelaku usaha yang melanggar prokes akan diberikan sanksi berupa pembekuan izin usaha paling singkat 30 hari (tiga puluh) hari.
“Pergub dan Perda ini dianggap oleh reponden sebagai komitmen Pemerintahan Provinsi Banten di bawah kepemimpinan Wahidin Halim, dalam menekan jumlah penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat,” ucapnya.
Layanan Kesehatan sendiri, lanjut Adib Miftahul, hanya mendapatkan presentase 6.8% sebagai kategori program Pemerintah Provinsi Banten paling mendesak untuk diselesaikan, “Dari hasil survei yang kami lakukan, kategori program pemerintah Provinsi Banten yang paling mendesak untuk diselesaikan adalah sembako murah. Di mana ada 17.9% responden menginginkan progam tersebut dilaksanakan,” ungkapnya.
Kegiatan survei ini juga, lanjut Adib, dilakukan juga dalam rangka menilai kinerja Pemerintahan Provinsi Banten yang dipimpin oleh Wahidin Halim sebagai kepala daerah menjelang berakhirnya masa jabatan Gubenur di Mei 2022 mendatang.
Dari hasil survei, 58.4% responden menyatakan kinerja Pemerintah Provinsi Banten di bawah kepemimpinan Wahidin Halim, berjalan dengan baik. Sedangkan, 36.4% menyatakan buruk. Tentu saja hal ini perlu menjadi perhatian dari Wahidin Halim selaku Gubenur Provinsi Banten, mengingat wabah pandemi Covid-19 bukan hanya berdampak pada sektor kesehatan, tetapi juga berdampak pada sektor ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
“Pandemi Covid-19 menjadi tantangan bagi seluruh kepala daerah di Indonesia. Bukan hal yang mudah menjalankan roda pemerintahan di tengah kondisi pandemi yang meluluhlantakkan sektor lain seperti ekonomi dan kesejahteraan. Namun demikian, Wahidin Halim berhasil meningkatkan kepercayaan publik di mana 58,4% responden menilai kinerja Gubenur Banten Wahidin Halim berjalan Baik dan 3,9% menyatakan sangat baik. Tentu ini dapat menjadi catatan bagus untuk Wahidin,” pungkasnya.
Survei tersebut berlangsung 22-25 November 2021 dengan 800 responden, menggunakan metode multistage random sampling (MRS). Margin of Error (MoE) ±2,5% pada tingkat kepercayaan 95%. Survei ini dilakukan dengan metode wawancara langsung oleh tim lembaga KPN. Responden merupakan warga Banten. (Red)