TANGERANG-Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menyampaikan penjelasan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2021 di rapat paripurna DPRD Kabupaten Tangerang, Senin (6/6/2022).
Dalam penjelasannya, Zaki menyampaikan pihaknya menyadari dalam penyajian Laporan Keuangan 2021 masih diperlukan penyempurnaan dan perbaikan.
“Permasalahan tersebut telah menjadi perhatian utama kami untuk dilakukan pembenahan dan perbaikan secara sungguh-sungguh agar permasalahan tersebut tidak terulang kembali di masa yang akan datang,” ungkap Zaki.
Bupati berharap DPRD Kabupaten Tangerang dapat memberikan persetujuan terhadap Raperda ini, sehingga dapat ditetapkan sebagai peraturan daerah dalam waktu yang tidak terlalu lama.
“Saya juga mengucapkan terima kasih kepada jajaran eksekutif Pemkab Tangerang atas kinerja dan kerjasamanya dalam penyusunan laporan keuangan yang transparan dan akuntabel sehingga kembali berhasil memperoleh opini WTP 14 kali berturut-turut dari BPK RI,” terangnya.
Sementara, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail mengapresiasi atas prestasi dan raihan Pemkab Tangerang yang kembali meraih opini wajar tanpa pengecualian dari BPK RI Provinsi Banten.
“Hal tersebut menggambarkan bahwa pelaksanaan APBD tahun 2021 dinilai sangat baik oleh BPK RI Provinsi Banten meskipun ada beberapa catatan-catatan yang harus dilakukan perbaikan dan pembenahan,” kata Kholid.
Kholid meminta kepada Bupati dan seluruh jajarannya untuk segera melakukan perbaikan dan pembenahan serta mengoptimalkannya di tahun 2022 ini. (Asn)