Kejaksaan Periksa 100 Kepsek SD dan SMP Terkait Bosda di Kabupaten Tangerang

TIGARAKSA-Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang memeriksa 100 Kepala SD dan SMP tekait dugaan penyalahgunaan anggaran bantuan operasional sekolah daerah (Bosda) di Kabupaten Tangerang.

Hal itu diungkapkan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Deny Marincka. Menurut Deny, awal pemeriksaan dipanggil 70 Kepala Sekolah, namun, kini jumlah tersebut terus bertambah. Ia menuturkan, penyidik memerlukan tambahan keterangan untuk mendalami kasus tersebut.

“Sekarang sudah ada sekira 100 Kepsek yang kita mintai keterangan. Ini dalam rangka pengumpulan keterangan dan pendalaman. Tim teknis dari Dinas Pendidikan juga kita mintai keterangan kembali,” katanya, Senin (27/6/2022).

Deny mengungkapkan,  penyidik masih mendalami terkait bukti petunjuk yang mengarah pada tindak pidana khusus. Ia mengungkapkan, keterangan dari Kepala Sekolah yang diperiksa secara keseluruhan sama.

“Mereka mengaku kalau pembelian itu dari Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (Siplah). Semua sama bilangnya beli dari Siplah. Kami masih mendalami apakah harga tersebut kemahalan atau tidak, karena kan ada ketentuan harga eceran tertinggi,” jelasnya.

Diketahui dana Bosda yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) perubahan 2021 Kabupaten Tangerang diduga bermasalah. Tak hanya itu, ternyata dana bantuan sekolah SD dan SMP itu belum diaudit internal oleh Inspektorat.

Data yang dikumpulkan, penganggaran dana Bosda SD di perubahan 2021 sebesar Rp6 miliar dari anggaran murni Rp231 miliar. Untuk dana Bosda SMP di APDB murni 2021 dianggarkan Rp73 miliar ditambah Rp4 miliar di anggaran perubahan.

Deny mengatakan, sudah memintai keterangan beberapa Kepala Sekolah. Tidak hanya itu, ia sudah memanggil beberapa pejabat  di Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang.

“Kita masih dalami apakah kasus ini ada penyelewengan kewenangan atau tidak. Kalau dari laporan  masyarakat kepada kami, adanya dugaan pembelian yang tidak sesuai dengan spesifikasi dan harga tidak sesuai dengan nilai yang ditentukan,” ujarnya.

Pemeriksaan terhadap pejabat dinas dilakukan sepanjang bulan puasa. Termasuk penanggilan tim teknis yang dibentuk dinas. “Kita mintai keterangan juga Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, bidang dan juga tim teknis. Kita masih selidiki apakah ada penyelewengan kewenangan dalam kasus ini atau tidak,” pungkasnya. (Asn)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *