TANGERANG-Ketua DPRD Kabupaten Tangerang H. Kholid Ismail memimpin Rapat Paripurna tentang Persetujuan Bersama DPRD dan Bupati Terhadap Ditetapkannya Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021, Senin (11/7/2022).
Kholid Ismail mengatakan, masukan dan kritikan dari seluruh Fraksi DPRD Kabupaten Tangerang merupakan tupoksi sebagai lembaga legislatif yang bertugas sebagai sosial kontrol.
Lanjutnya, disetujuinya Raperda tentang Pelaksanaan APBD tahun 2021 itu merupakan salah satu apresiasi kepada Pemkab Tangerang walaupun masih terdapat beberapa catatan.
“Dengan ditandatanganinya persetujuan bersama Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 menjadi Peraturan Daerah, merupakan wujud apresiasi DPRD kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang,” ungkap Kholid.
Astayudin, salah satu unsur pimpinan DPRD dari Fraksi Gerindra menyampaikan laporan Badan Anggaran terkait hasil pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021.
Dia mengatakan ada beberapa hal catatan penting yang perlu ditindaklanjuti Tim TAPD dan OPD mengingat masa jabatan Bupati yang tinggal 1 tahun lagi.
“Untuk itu, perlu adanya mobilisasi kegiatan dalam upaya merealisasikan visi dan misi mewujudkan masyarakat Kabupaten Tangerang yang religius, sehat, cerdas dan sejahtera. Sehingga 10 program unggulan dapat direalisasikan secara paripurna,” pintanya.
Sementara itu, Wakil Bupati Tangerang Mad Romli mengatakan, Raperda pelaksanaan anggaran 2021 telah diproses sesuai dengan mekanisme penyusunan dan penetapan peraturan daerah yang diatur dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
“Dengan ditetapkannya Persetujuan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021 menjadi Peraturan Daerah, maka keseluruhan proses telah ditempuh sebagaimana ketentuan peraturan yang berlaku,” tegas Mad Romli. (Nhd)