Jadi Buronan, Eks Kades Bonisari Dicekal Kejaksaan ke Luar Negeri

ilustrasi: indopos.co.id

TANGERANG-Eks Kepala Desa Bonisari, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang Sutisna dicegah dan tangkal (cekal) ke luar negeri oleh Kejaksaan.

Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Deny Marincka mengatakan, Sutisna hingga kini tidak ada di rumahnya. “Kita sudah terbitkan surat pencekalan ke luar negeri terhadap yang bersangkutan,” katanya, Selasa (12/7/2022).

Deny mengungkapkan, mantan Kepala Desa Bonisari Sutisna kini sudah resmi menjadi buronan nasional Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Sutisna tak mengindahkan satu pun surat penggilan sebagai tersangka dari penyidik. Bahkan, saat didatangi ke rumah istri pertama, kedua dan kediaman kedua orang tuanya, Sutisna menghilang.

Diketahui, Sutisna ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana pengadaan mobil operasional desa pada 9 Juni lau.

Deny menjelaskan, ada lima tersangka dalam kasus korupsi pengadaan mobil operasional desa, yakni; SA, Sutisna, M, DM, dan SN. Tersangka SA yang diduga mengajak empat Kepala Desa untuk membeli mobil operasional kepada dirinya.

Menurut  Deny, empat orang Kepala Desa yang juga sudah ditetapkan tersangka memberikan uang sebesar Rp789 juta kepada SA untuk pembelian mobil. Namun, uang tersebut tidak diberikan kepada pemilik showroom.

Kejaksaan menetapkan tersangka kasus pengadaan barang dan jasa berupa mobil operasional di empat desa. Para tersangka yakni, mantan Kades Pasir Gintung (SN), mantan Kades Gaga (M), mantan Kades Buaran Mangga (DM), mantan Kades Bonisari (STN), dan SA mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang.

Lanjutnya, pengadaan barang dan jasa berupa mobil operasional desa di empat desa tersebut bermasalah. Dimana, uang dari kas desa tidak dibayarkan kepada showroom mobil.

“Uang dari kas desa ini diberikan kepada SA oleh empat Kades. Tapi, oleh SA tidak diberikan kepada showroom. Sebab, keempat Kades ini punya sangkutan utang piutang. Karena pembelian mobil tidak disertai faktur. Pihak showroom tidak mau mengeluarkan faktur karena memang uang belum mereka terima,” jelasnya.

Ia menambahkan,  pada tahun 2018 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang mengeluarkan surat edaran kepada Kepala Desa dalam hal pengadaan mobil operasional desa. Total anggaran yang dialokasikan sebanyak Rp20 miliar untuk 27 desa.

“Mereka ini kami tetapkan tersangka. Mobil operasional desa ada, tapi surat-surat tidak ada karena faktur pembelian tidak ada. Sebab, uang yang dari kas desa oleh mereka diberikan kepada pihak ketiga yang notabene mantan anggota DPRD dan sudah kami jadikan tersangka,” jelasnya.

Kerugian negara diperkirakan sebesar Rp600 juta atas tindakan dugaan tindak pidana korupsi empat mantan Kepala Desa. (Asn)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *