KABUPATEN TANGERANG – Belasan warga Desa Mekarsari, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih melalui Kasi Intelijen Ate Ilyas Qeusyini membenarkan adanya laporan warga tersebut. Menurut Ate, warga tersebut melaporan adanya dugaan pungutan liar oleh oknum aparatur Desa, Selasa sore (30/8/2022).
“Ada 11 orang warga yang mengurus sertipikat dengan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Mereka mengadu dimintai uang Rp500 ribu untuk pengurusan sertipikat tanah,” jelas Ate kepada wartawan, Rabu (31/8/2022).
Ate mengungkapkan, laporan warga tersebut masih dalam penanganan dan dilakukan pengumpulan bahan serta keterangan. “Kita terima laporan dan kita dalami keterangan warga yang mengaku kalau dimintai uang oleh oknum aparatur Desa,” katanya.
Ate menghimbau, masyarakat untuk aktif mengawasi dan melaporkan bila ada pungutan di luar dari aturan. “Kalau sesuai aturan itu Rp150 ribu untuk biaya patok saat pengukuran. Bila menemukan adanya pungutan di luar dari biaya itu, silakan lapor ke penegak hukum,” tandasnya. (Fej)