KABUPATEN TANGERANG – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menggelar program jaksa masuk sekolah. Kegiatan ini dalam rangka mengenalkan tugas dan fungsi penegakkan dan pencegahan pelanggaran hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih melalui Kasi Intelijen Ate Qeusyini Ilyas mengatakan, pemerintah melalui program Nawa Cita point ke-8 yang menitikberatkan pada revolusi karakter bangsa dibidang pendidikan nasional, perlu didukung dan dilaksanakan melalui langkah strategis dan efektif.
Salah satu langkah strategis dan efektif dalam terwujudnya revolusi karakter bangsa bidang pendidikan kata dia, adalah melalui penerangan dan penyuluhan hukum sebagai bagian tugas dan fungsi dengan terlaksananya Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS).
“Kami melakukan penyuluhan hukum bagaimana etika dalam bermedia sosial kepada siswa. Ini perlu agar anak muda saat ini memahami bagaimana media sosial itu yang baik dan benar,” jelasnya kepada awak media, Selasa (6/9/2022).
Ate menjelaskan, JMS merupakan program yang lahir berdasarkan keputusan Jaksa Agung RI Nomor : 184/A/JA/11/2015 tanggal 18 Nopember 2015. Ia menuturkan, JMS sebagai upaya inovasi dan komitemen kejaksaan dalam meningkatkan kesadaran hukum kepada warga negara khususnya masyarakat yang statusnya sebagai pelajar.
“Program Jaksa Masuk Sekolah ditujukan untuk siswa SD, SMP hingga SMA untuk memperkaya khasanah pengetahuan siswa terhadap hukum dan perundang-undangan serta menciptakan generasi baru taat hukum,” jelasnya.
Ate mengungkapkan, dilakukan penyuluhan hukum kepada kepala sekolah selain kepada siswa. Hal ini dalam rangka meningkatkan pencegahan pelanggaran hukum di sekolah.
“Guru dan kepala sekolah diberikan penyuluhan tentang hukum. Jangan sampai ada pelanggaran hukum terkait pengelolaan dana sekolah,” pungkasnya. (Asn)