Hasto Sebut Wali Kota Cilegon Langgar Prinsip-prinsip Ideologi, Konstitusi dan HAM

BANTEN – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Pejuangan, Hasto Kristiyanto menyebut bahwa Wali Kota Cilegon Helldy Agustian telah melanggar hak konstitusi lantaran ikut menandatangani penolakan pembanguanan Gereja HKBP Maranatha di Kelurahan Geram, Grogol, Kota Cilegon, Banten.

Menurut Hasto, bahwa Pasal 29 Ayat (2) UUD RI menyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. “Jadi apa yang dilakukan wali kota itu adalah bentuk pelanggaran serius terhadap konstitusi,” ungkap Hasto, Senin (12/9/2022).

Selain soal hak konstitusi, Hasto juga menilai Wali Kota Cilegon Helldy Agustian telah melanggar hak asasi, Ideologi Pancasila, dan hak untuk tidak diperlakukan diskriminatif. “Mestinya Walikota Cilegon itu tidak berlaku diskriminatif. Apalagi menghalang-halangi pendirian tempat ibadah. Itu artinya sama menghalang-halangi orang untuk beribadah,” ujarnya.

Oleh karena itu, lanjut Hasto, DPP PDI Perjuangan telah menugaskan DPD PDI Perjuangan Prov Banten untuk turun langsung ke Cilegon untuk menyerap informasi dan mencarikan solusi atas kasus penolakan gereja tersebut. “Ini cukup serius, dan Ibu Ketua Umum Megawati Soekarnoputri memberi atensi terkait kasus ini. Dan saya sudah menugaskan DPD Banten agar segera turun membantu menyelesaikan persoalan ini,” katanya.

Pertemuan Dengan Pengurus Gereja

Mendapati penugasan partai itu, Anggota DPR RI Fraksi PDIP Dapil Banten, Ananta Wahana dan jajaran pengurus DPD PDIP Banten melakukan pertemuan dengan Pengurus dan Panitia Pembangunan Gereja HKBP Maranatha di Istana Cilegon, Senin (12/9/2022) sore.

Ananta menyampaikan, bahwa pertemuan itu sebetulnya adalah ketiga kalinya setelah kasus penolakan pembangunan Gereja HKBP Maranatha Cilegon mencuat. “Hari ini kita menindaklanjuti instruksi Ibu Megawati Soekarnoputri melalui Sekjen Pak Hasto. Karena penolakan pembangunan Gereja HKBP Maranatha ini menjadi perhatian betul Ibu Ketua Umum,” jelasnya.

Menurut Ananta, pelanggaran terhadap Ideologi Pancasila oleh Walikota Cilegon karena bertentangan dengan makna dari Sila Kesatu yang pada prinsipnya menegaskan, bahwa bukan saja bangsa Indonesia ber-Tuhan, tetapi masing-masing orang Indonesia hendaknya ber-Tuhan, Tuhan-nya sendiri.

“Jadi jelas kemerdekaan dalam menjalankan ibadah itu merupakan prinsip-prinsip yang harus ditegakan sesuai dengan ideologi Pancasila,” katanya.

Perwakilan HKBP Maranatha Cilegon, Pendeta Beni Siagian menyampaikan, bahwa HKBP Maranatha Cilegon sudah duapuluh lima tahun lamanya berdiri. Menurut Pendeta Beni, jumlah jemaat HKBP Maranatha Cilegon hingga kini tercatat sebanyak 3.903 orang terdiri 858 kepala keluarga dari wilayah Cilegon, Anyer, dan Merak.

Untuk ibadah sendiri, sambung Beni, jemaat hingga kini melakukan ibadah setiap hari Minggu di Kota Serang dengan cara sift atau giliran. Dengan keterbatasan waktu, menurut Beni, sift jamaat itu terdiri untu dewasa ada 9 sift, anak sekolah 2 sift, dan anak remaja 2, sehingga jumlahnya ada 13 sift dalam sehari itu.

“Mulai dari jam 6 pagi sampai sift terakhir itu 7 malam masing-masing sift mendapat slot waktu satu jam setengah karena pembagian waktu yang sangat terbatas,” ungkapnya. Beni berharap, pembangunan gereja dapat segera terwujud mengingat begitu banyak jemaat di Cilegon yang membutuhkan sarana ibadah itu.

“Mudah-mudahan segera terwujud. Agar jemaat HKBP Maranatha bisa beribadah dengan leluasa dan tenang,” harapnya.

Sementara itu, Panitia Pembangunan Gereja Maranatha Cilegon yang di wakili J Manullang menyampaikan bahwa panitia sudah bekerja berdasarkan prosedur pendirian rumah ibadah. “Seperti dukungan masyarakat sekurang kurangnya 60 warga. Kami sudah dapat 70 tanda tangan warga,” ujarnya.

Cara mendapat tanda tangan warga itu, menurut dia, yaitu dengan bersilaturahmi dan membuat surat permohonan kepada masyarakat satu persatu. “Setelah setuju, menyertakan KTP dan belangko permohoan dukungan,” ucapnya. Lebih lanjut, kata dia, setelah mendapatkan 70 dukungan itu, panitia mengajukan pengesahan validasi ke kelurahan pada 21 April 2022.

Dengan proses panjang, panitia harus mendatangi berulangkali. Dan terakhir hasil validasi dinyatakan lengkap.  “Namun pernyataan dari lurah tidak bersedia mengeluarkan surat apapun,” ujarnya. Sedangkan berdasarkan regulasi itu batas waktunya 10 hari kerja, jika tidak ada tanggapan/jawaban dianggap menyetujui.

Lalu panitia ke FKUB pada 23 Agustus 2022 mengajukan pengesahan, namun hingga saat ini tidak ada jawaban apapun. Kemudian panitia menyampaikan semua tahapan-tahapan itu kepada Wali  Kota Cilegon.

Manullang menegaskan, bahwa setiap proses tahapan itu panitia terlebih dahulu mengajukan audensi dengan instansi yang dituju. “Dan sudah dibuatkan risalah proses permohonan. Klimaksnya pada 6 September 2022 panitia menyerahkan surat. Dan tanggal 7 muncul berita penolakan,” imbuhnya.

Untuk diketahui, dalam pertemuan yang dipimpin Anggota DPR RI Ananta Wahana didampingi Wakil Ketua DPRD Banten unsur PDIP Barhum, Ketua Komisi V DPRD Banten Yeremia Mendrofa, Ketua DPC PDIP Cilegon Reno Yanuar, Ketua Fraksi PDI Perjuangan Cilegon Risma dan Panitia Pembangunan Gereja, serta Pihak HKBP Maranatha. (Nhd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *