Soal Tudingan Gratifikasi Dana Hibah, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang: Itu Fitnah

KABUPATEN TANGERANG – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang Kholid Ismail membantah adanya tudingan terkait dugaan gratifikasi kasus dana hibah 16 madrasah yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun anggaran 2022.

“Pemberitaan di sejumlah  media itu tidak benar, itu fitnah,” kata Kholid kepada wartawan saat konferensi pers di Ruang Rapat Gabungan Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Jumat (16/12/2022).

Kholid  menegaskan, tudingan pemotongan dana hibah yang bersumber dari APBD dan pokok pikiran (pokir) DPRD Kabupaten Tangerang tersebut tidak benar.

Ditambahakan Kohlid,  dalam menampung aspirasi itu dirinya menggunakan ruang yang sudah disediakan secara konstitusi. Antara lain melalui musrenbang dan reses. Ia mengatakan, hanya satu kali bertemu dengan penerima, yakni saat mengadakan reses.

Khilod menuturkan, saat reses hampir 24 madrasah yang meminta kepadanya untuk dibangun ruang kelas dan sekolah melalui APBD. “Saya tuangkan lewat reses dan saya anggarkan. Setelah itu saya tidak tahu menahu kapan itu cairnya kapan itu diambilnya,” katanya.

Laporan pertanggungjawaban itu diminta oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang atas penggunaan dana hibah. Ditegaskan Kholid tidak ada intervensi terkait peruntukan anggaran dana hibah itu.

Menurut Kholid, pemberitaaan seputar dirinya  di beberapa media itu adalah  fitnah dan subjektif belaka. Hal ini kata dia karena sehari setelah dirinya menerima penghagaan the best legislator & peformance 2022 di ajang Indonesia Global Award 2022, kemudian muncul pemberitaan yang menyudutkan dirinya.

“Ini by design  untuk membunuh karakter seseorang kepada saya secara pribadi. Karena selang satu hari setelah penghargaan berita itu muncul tanpa klarifikasi,” imbuhnya.

Kholid menjelaskan, sebagai warga negara yang baik akan menggunakan hak hukum kepada pelapor dan media yang memberitakan dugaan pemotongan dana hibah.

“Kami akan gunakan ruang itu, jadi saya minta kepada media yang sudah memberitakan tanpa klarifikasi sebelumnya. Juga kepada pelapor yang sudah mengunggah melalui media elektronik, kami beri waktu 1 kali 24 jam untuk meminta maaf. Bila tidak ada maka kami akan menggunakan hak hukum saya sebagai warga negara,” jelasnya.

Sebelumnya ramai diberitakan,  Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail dilaporkan  kepada KPK terkait dugaan pemotongan dana hibah untuk pagu pendidikan 16 madrasah. (Asn)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *