KABUPATEN TANGERANG – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Astayudin menyoroti kinerja sejumlah organsasi perangkat daerah (OPD) dalam pengelolaan pendapatan asli daerah (PAD), terutama dalam meningkatkan restibusi daerah.
Astayudin mengatakan perlu adanya pembenahan atau evaluasi atas kinerja OPD yang berkaitan dengan pendapatan retribusi daerah.
Pemkab Tangerang kata dia perlu melakukan pembenahan dalam mencapai target retribusi daerah, terutama dalam menggali potensi pendapatan retribusi. Misalnya, menurut Astayudin, dengan mempermudah pelayananan bidang retribusi perizinan tertentu.
“Iya perlu ada evaluasi dalam upaya meningkatkan pendapatan retribusi,” kata Astayudin kepada wartawan baru-baru ini. Dari data yang dihimpun, target izin persetujuan bangunan gedung (PBG) atau sebelumnya disebut izin mendirikan bangunan (IMB) baru mencapai Rp25 miliar atau baru 65% dari yang ditergetkan sebesar Rp54 miliar.
Padahal, kata Astayudin, target PBG sudah diturunkan dari tahun sebelumnya. Sebelum peralihan ke PBG dan masih dikelola Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), retribusi IMB mencapai target sebesar Rp80 miliar.
Menurut Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Tanerang, terjadi penurunan pendapatan secara drastis setelah dikelola DTRB (Dinas Tata Ruang dan Bangunan).
Namun begitu, Astayudin mengapresiasi meningkatnya PAD dari sektor pajak daerah dibandingkan dengan pendapatan retrubusi daerah. Kenaikan itu terlihat dari laporan realisasi anggaran PAD priode Januari 2022 sampai 1 Desember 2022.
Dari informasi yang dihimpun, periode Januari sampai 1 Desember 2022, diketahui penerimaan pajak daerah setelah anggaran perubahan (ABT) ditargetkan sebesar Rp3.109.998.601.589, dan terealisasi sebesar Rp3.258.054.634.776.
Dengan begitu penerimaan pajak daerah telah melampaui dari target yang ditetapkan. Selisih kelebihan target pendapatan pajak daerah sebesar Rp148.056.033.187 atau 104.7%. (Nhd)