KABUPATEN TANGERANG – Merasa menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, buruh yang mengatasnamakan Persatuan Buruh Nasional (PBN) mengadukan manajemen salah satu pabrik yang ada di Kecamatan Sepatan ke DPRD Kabupaten Tangerang.
Atas pengaduan tersebut, Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang menggelar raat dengar pendapat dengan buruh dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di Ruang Rapat Gabungan, Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Rabu (18/1/2023).
Ketua PBN, Kiki mengatakan, para buruh menuntut manajemen perusahaan agar dapat dipekerjakan kembali. Sebab, selain telah mengabdi belasan tahun, ada beberapa pekerja yang mengalami kecelakaan kerja hingga cacat permanen.
Dimana, kata Kiki, jika di-PHK para buruh tersebut akan kesulitan mencari pekerjaan karena faktor umur dan fisik yang cacat. “Kami menuntut perusahaan untuk bisa mempekerjakan kembali para buruh,” kata Kiki.
Kiki menyatakan, selama ini para buruh di PT CSP diberikan upah yang tidak layak. Mereka hanya diberikan upah sebesar Rp30 Ribu untuk 12 jam bekerja. Kemudian, tidak ada pembayaran kompensasi dari perusahaan kepada buruh yang mengalami kecelakaan kerja.
Dengan begitu, ia berharap DPRD dapat membantu para buruh agar semua tuntutannya dapat dipenuhi pihak perusahaan. Kiki juga berharap ada pembenahan dari perusahaan, khususnya terkait hak-hak dari buruh, seperti upah layak dan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan atau Kesehatan.
Dalam kesempatan itu, Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Pengendalian Ketenagakerjaan Disnaker Kabupaten Tangerang, Desyanti mengaku telah bersurat kepada pihak pengawas tenaga kerja Provinsi Banten untuk bisa menindaklanjuti masalah tersebut.
“Karena keterbatasan wewenang, jadi kami berkirim surat kepada pengawas tenaga kerja Provinsi Banten agar masalah ini dapat terselesaikan,” jelasnya.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, Nasrullah Ahmad mengaku belum dapat memberikan solusi terkait tuntutan pada buruh. Sebab, kata dia, pihaknya perlu meminta penjelasan dari manajemen perusahaan dan juga tanggapan dari Pengawas Tenaga Kerja Provinsi Banten. (nhd)