KABUPATEN TANGERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang memusnahkan barang bukti 53 perkara yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, di Tigaraksa, Selasa (7/3/2023)
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tangerang Ferry Herlius mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan dari 2 perkara pidana khusus dan 51 perkara pidana umum.
“Untuk yang pidana khusus itu barang buktinya berupa rokok tanpa pita cukai,” jelasnya kepada wartawan usai pemusnahan.
Diketahui, barang bukti berupa rokok, parfum, handphone, sabu, ganja, kosmetik, baju dan obat tramadol dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam tong. Lalu, untuk senjata tajam dimusnahkan dengan dipotong menggunakan gerinda.
“Untuk sabu yang dimusnahkan sebanyak 396,25 gram. Ganja seberat 357 gram. Ini perkara sejak Desember 2022 hingga Februari 2023,” bebernya.
Sedangkan, barang bukti berupa obat tramadol sebanyak 436 butir. Senjata tajam 5 buah berupa parang, pedang hingga pedang bergerigi. Termasuk barang bukti berupa alat komunikasi sebanyak 12 buah smartphone.
“Kita sudah memulai pemusnahkan barang bukti dari perkara pidum dan pidsus. Ada narkotika, rokok tanpa pita cukai dari Bea Cukai. Untuk narkotika ada dari Polres dan Badan Narkotika Nasional (BNN),” pungkasnya. (nhd)