Satpol PP Kabupaten Tangerang Layangkan Surat Peringatan ke Pemilik Bangli di Pasar Pisangan

KABUPATEN TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melayangkan surat peringatan kepada para pedagang kaki lima dan pemilik bangunan liar (bangli) di wilayah Pasar Pisangan, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Selasa (2/5/2023).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi menjelaskan, pemberian surat peringatan pertama ini dilakukan lantaran bangunan yang digunakan oleh pedagang ini berada di lahan milik pemerintah daerah.

Selain itu, keberadaan bangunan tersebut menggunakan median jalan sehingga menganggu mobilitas pengguna jalan. “Tentunya telah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang No. 13 Tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Kita akan tetap berjalan sesuai prosedur untuk menangani pelanggaran perda ini,” ucapnya.

Ia menyampaikan, pemberian surat peringatan pertama ini juga merupakan bentuk sosialisasi awal sebelum masuk ke dalam tahapan pembongkaran (bangunan). Langkah tersebut juga dilakukan sesuai dengan prosedur untuk menangani pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang terkait keberadaan bangunan liar.

“Setelah kami data, ada sebanyak 52 bangunan liar (bangli). 30 bangunan berada di lahan milik Pemkab Tangerang dan 22 bangunan memakan bagian jalan serta digunakan sebagai tempat usaha. Tentunya langkah ini merupakan salah satu tahapan sebelum kita masuk ke tahap pembongkaran,” ujarnya,

Meski begitu, dirinya juga menyebutkan pendekatan secara persuasif tetap dilakukan kepada para pemilik bangunan sebelum langkah terakhir ditempuh untuk menertibkan bangunan liar yang masih berdiri.

“Kami terus melakukan pendekatan secara humanis. Hal ini dilakukan agar mereka menertibkan bangunan sendiri. Diharapkan para pemilik bangunan dapat bekerjasama dengan kami, karena ini demi kenyamanan kita bersama juga,” ucapnya. (nhd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *