KABUPATEN TANGERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang memusnahan barang rampasan negara yang sudah Inkrah atau berkekuatan hukum tetap , di halaman kantor Kejari Kabupaten Tangerang, Selasa (27/6/2023).
Adapun barang rampasan negara yang dimusnahkan berasal dari 58 perkara diantaranya perkara pidana narkotika, UU Darurat, kesehatan, perjudian dan tindak pidana lainnya yang telah diputus oleh pengadilan dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Barang rampasan yang dimusnahkan, diantaranya ; sabu-sabu (390,1983 gram), ganja (449,77 gram), timbangan(14 unit), HP (34 unit), senjata tajam (6 buah), obat obatan (tramadol 476 butir, heximer 388 butir), obat kuat (151 botol), kopi kadaluarsa (19.365 sachet), kosmetik (2833 pcs) dan bong, pakaian, kunci leter T, dokumen dan lainnya (204 item).
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Ferry Herlius mengatakan, tujuan pemusnahan barang rampasan negara ini adalah agar barang rampasan negara tidak hilang dari tempat penyimpanan atau tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.
Selain itu, acara pemusnahan ini juga diharapkan dapat menjadi sarana informasi bagi semua sehingga tidak ada persepektif negatif terkait barang bukti tersebut setelah proses penangangan perkara selesai. “Semoga masyarakat sadar hukum kemudian tidak melanggar hukum, khususnya masyarakat di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang,” ungkapnya.
Sementara, Ariyosa, Kasi Barang Bukti Kejari Kabupaten Tangerang menjelaskan pemusnahan barang rampasan negara ini berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.
“Barang rampasan negara yang akan dimusnahkan berasal dari 58 perkara yang berasal dari tindak pidana umum. Diantaranya perkara pidana narkotika, UU Darurat, kesehatan, perjudian dan tindak pidana lainnya yang telah inkrah,” pungkasnya. (nhd)