Ketum Apdesi: DPR RI dan Pemerintah harus Segera Membahas dan Mengesahkan Revisi UU Desa

foto: berjambi.com

TANGERANG – Ketua Umum DPP Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) H Surtawijaya meminta agar DPR RI dan pemerintah segera mempercepat proses pembahasan dan pengesahaan revisi UU Desa untuk  disahkan sebelum Pemilu 2024.

“Ini merupakan rekomendasi Rakernas Apdesi di Jambi beberapa waktu lalu. Ada puluhan ribu Kepala Desa yang menginginkan agar pengesahan revisi UU Desa segera dilakukan,” kata Surtawijaya, Kamis (10/8/2023).

Surtawijaya menambahkan, UU No 6 tahun 2014 tentang Desa benar-benar harus  diterjemahkan secara detail dalam setiap pasal termasuk aturan turunannya. “Realitas selama UU Desa berjalan, Desa tidak memiliki kewenangan kuat dalam menentukan arah kebijakan sendiri, semua diatur oleh pemerintah pusat atau pemerintah kabupaten, bahkan ada kesan musdes (musyawarah pembangunan desa/Musdes) hanya formalitas tahunan saja, bebernya.

Apdesi juga kata Surtawijaya meminta agar  dana Desa ditetapkan sebesar 10% dari APBN, bukan dari dana transfer daerah. Menurut Surtawijaya, formulasi 10% dari APBN adalah bentuk pengakuan negara secara serius kepada Desa. Mempergunakan hitungan dari jumlah transfer daerah adalah cara lama melihat desa  sebagai bagian pengaturan pemerintah  kabupaten atau provisi, bukan melihat beban  dan tanggungjawab pembangunan serta pemerintahan. “Desa menjadi wilayah yang paling besar dieksploitasi di sisi ekonomi sumber daya alam (SDA) tetapi tidak memiliki timbal balik langsung  bagi hasil,” tandasnya.

Menurut dia, 10% APBN untuk dana desa akan mempercepat  pembangunan, kemandirian dan kesejahteraan  desa.10% APBN desa tidak hanya akan

mendukung program melalui musyawarah desa,  tetapi juga berfungsi mendukung program  nasional dan daerah diantaranya penagananan  stunting di desa, pengentasan kemiskinan,  penciptaan lapangan kerja, penyiapan pupuk  buat pertanian warga desa, dukungan pendidikan  layak, penyediaan rumah layak huni buat warga  desa, penciptaan kawasan hijau. (asn)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *