TANGERANG – Ketua Umum DPP Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) H Surtawijaya meminta agar DPR RI dan pemerintah segera mempercepat proses pembahasan dan pengesahaan revisi UU Desa untuk disahkan sebelum Pemilu 2024.
“Ini merupakan rekomendasi Rakernas Apdesi di Jambi beberapa waktu lalu. Ada puluhan ribu Kepala Desa yang menginginkan agar pengesahan revisi UU Desa segera dilakukan,” kata Surtawijaya, Kamis (10/8/2023).
Surtawijaya menambahkan, UU No 6 tahun 2014 tentang Desa benar-benar harus diterjemahkan secara detail dalam setiap pasal termasuk aturan turunannya. “Realitas selama UU Desa berjalan, Desa tidak memiliki kewenangan kuat dalam menentukan arah kebijakan sendiri, semua diatur oleh pemerintah pusat atau pemerintah kabupaten, bahkan ada kesan musdes (musyawarah pembangunan desa/Musdes) hanya formalitas tahunan saja, bebernya.
Apdesi juga kata Surtawijaya meminta agar dana Desa ditetapkan sebesar 10% dari APBN, bukan dari dana transfer daerah. Menurut Surtawijaya, formulasi 10% dari APBN adalah bentuk pengakuan negara secara serius kepada Desa. Mempergunakan hitungan dari jumlah transfer daerah adalah cara lama melihat desa sebagai bagian pengaturan pemerintah kabupaten atau provisi, bukan melihat beban dan tanggungjawab pembangunan serta pemerintahan. “Desa menjadi wilayah yang paling besar dieksploitasi di sisi ekonomi sumber daya alam (SDA) tetapi tidak memiliki timbal balik langsung bagi hasil,” tandasnya.
Menurut dia, 10% APBN untuk dana desa akan mempercepat pembangunan, kemandirian dan kesejahteraan desa.10% APBN desa tidak hanya akan
mendukung program melalui musyawarah desa, tetapi juga berfungsi mendukung program nasional dan daerah diantaranya penagananan stunting di desa, pengentasan kemiskinan, penciptaan lapangan kerja, penyiapan pupuk buat pertanian warga desa, dukungan pendidikan layak, penyediaan rumah layak huni buat warga desa, penciptaan kawasan hijau. (asn)