Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana yang Sudah Inkrah

KABUPATEN TANGERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang memusnahkan barang bukti hasil tindak pidana yang sudah inkrah, di halaman kantor Kejari, Selasa (22/8/2023).

Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Ferry Herlius menjelaskan, dalam kesempatan tersebut, pihaknya memusnahkan barang bukti dari 58 perkara yang berasal dari tindak pidana umum yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

“Pemusnahan barang bukti hasil kejahatan dari 58 perkara tindak pidana umum, di antaranya perkara narkotika, UU darurat, kesehatan, perjudian dan tindak pidana lainnya, semuanya sudah inkrah,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Atik Ariyosa, Kasi Barang Bukti mengatakan pemusnahan barang bukti ini berasal dari 58 perkara tindak pidana umum dan sudah berkekuatan hukum tetap.

“Ada 10 item barang bukti yang dimusnahkan diantaranya sabu sabu 159.468 gram, ganja 157,6234 gram, timbangan 10 buah, alat komunikasi 10 unit, senjata tajam 17 buah, obat-obatan (tramadol 2978 butir dan heximer 3864 butir), minuman beralkohol jenis ciu 564 botol, narkotika jenis ekstasi 175 butir, tembakau sintetis 51,03 gram dan lainnya,” tutupnya. (nhd)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *